PEMKOT (RAGORO)- Video conference (Vidcon) entry meeting BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait Audit Perizinan berusaha diwilayah hukum Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo siapkan tiga tujuan dalam pelaksanaan perizinan daerah.
Dalam penyelenggara perizinan berusaha, menurut penjelasan Walikota Gorontalo Marten A. Taha berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2021 yang mengatur tentang pelaksanaan perizinan berusaha didaerah memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaranya, yaitu pertama memberikan kapasitas hukum dalam berusaha, kedua meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta ketiga menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini seperti yang dijelaskan Marten pada saat memberikan sambutan pada kegiatan vidcon Entry Meeting BPK, terkait Audit Perizinan bersama Wakil Walikota, inspektur, Badan Keuangan, Dinas PM-PTSP Kota Gorontalo secara vortual, Jumat (13/8/21) pekan kemarin.
Marten mengatakan, dengan adanya udang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang bertujuan dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta, memberikan kepastian hukum dalam berusaha.
Dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, secara cepat, mudah terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel.
“Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Gorontalo sangat penting dalam memberikan bantuan pendampingan, melakukan kegiatan, monitoring, pengawasan dan pengaduan dalam kegiatan perizinan dan non perizinan untuk mendukung penyelanggaraan perizinan berusaha didaerah tersebut, “ujar Marten.
Lanjut, kegiatan reviu ini dilaksanakan kata Marten, untuk menyiapkan bahan yang akan disampaikan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Reviu laporan keuangan pemerintah daerah, sesuai dengan prosedur penelurusan angka-angka permintaan ketarangan analisis, yang menjadi dasar memadai bagi Tim pemeriksa BPK, dimana untuk memberi kenyataan atas laporan keuangan yang disajikan berdasarkan sistem pengendalian sintern yang memadai, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, “jelas Marten.
Hal tersebut juga kata Marten sejalan dengan tata kelolah pemerintahan yang baik dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas agar bisa cepat dan tepat sasaran.(tr11).