DEKOT (RAGORO)- Anggota DPRD Kota Gorontalo, dalam hal ini Pansus I, melaksanakan rapat lanjutan pembahaan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kearsipan.
Ketua pansus I DPRD Kota Gorontalo, Ekwan Ahmad, menjelaskan ada 3 buah Ranperda yang mereka akan selesaikan, pertama terkait dengan Ranperda penyelenggaraan kearsipan, yang sudah dibahas dari pasal perpasal.
” Dalam pertemuan yang dilaksanakan sudah 3 kali ada kurang lebih 75 pasal yang selesai kami bahas. Kemudian dalam pembahasan tesebut kami sepakan, dimana sebelum ditetapkan sebelum peraturana daerah kami akan melaksanakan studi banding ke daerah yang sudah diterapkan terkait dengan ranperda kearsipan.
Kepala dinas kearsipan juga telah menyampaikan bahwa ada beberapa daerah yang sudah menetapkan ranperda tersebut, seperti Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Utara dan Tomohon.”ucap Ekwan.
Sementara itu, iya juga menyampaikan bahwa pihaknya sepakat untuk melakukan studi banding di daerah atau provinsi yang sudah menetapkan perda kearsipan itu.”
hal ini dilakukan agar, ranperda yang kami bahas ini benar-benar sudah bisa ditetapkan sebagai Perda di Kota Gorontalo.”pungkasnya.(Fah)