Gorut

PPKM Mikro, Sholat Idul Adha Boleh di Masjid

193
×

PPKM Mikro, Sholat Idul Adha Boleh di Masjid

Sebarkan artikel ini

GORUT (RAGORO) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) menyatakan pelaksanaan sholat ied pada Idul Adha 1442 H bisa digelar baik di masjid.

Meskipun masih masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Namun, pelaksanaan sholat Ied tetap dilaksanakan. Begitu juga pemotongan hewan kurban.

Hal ini sebagimana diungkapkan Bupati Gorut, Indra Yasin, saat diwawancarai beberapa awak media, Kamis (15/7) kemarin.

Meski dibolehkan, tapi orang nomor satu di Kabupaten Gorut itu mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Jadi, wilayah kecamatan yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau), termasuk yang berada di zona kuning, dapat melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” tutur Indra Yasin.

Tak hanya pelaksanaan sholat Idul Adha, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, wilayah kecamatan yang masuk zona hijau dan kuning, dibolehkan melakukan penyembelihan di masing-masing wilayah kecamatan dan desa.

“Kalau yang berada di zona merah, tentu tidak bisa melaksanakan penyembelihan hewan kurban, dan diminta untuk dipotong di tempat pemotongan hewan,” kata Kepala Bagian Kesra Setda Gorut, Ajuba Talib.

Dan meski untuk wilayah kecamatan yang masuk zona hijau dan kuning dibolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban di setiap wilayah kecamatan dan desa. Namun, proses pemotongan wajib memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Apalagi, nanti setiap hewan kurban itu akan terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh pihak Dinas Peternakan, sehingga dapat dipastikan tak ada hewan kurban yang berpenyakit,” tukasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *