Gorontalo Utara

109 KK di Anggrek Terima Redistribusi Tanah

266
×

109 KK di Anggrek Terima Redistribusi Tanah

Sebarkan artikel ini

GORUT (RAGORO) – Sebanyak 109 Kepala Keluarga (KK) di Desa Popalo dan Desa Ilodulunga, Kecamatan Anggrek akan menerima lahan atas redistribusi tanah objek landreform di kedua wilayah desa tersebut.

Nantinya, secara resmi setelah proses pelepasan dilakukan, mereka akan menerima sertifikat hak atas tanah tersebut.

Dan terkait dengan itu, belum lama ini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah duduk bersama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya guna membahas hal tersebut.

Bupati Gorut, Indra Yasin mengaku tanah yang dilepas atau diserahkan ke masyarakat itu merupakan pelepasan hak tanah dari kawasan hutan.

“Tentu ini kabar gembira bagi mereka (109 KK). Karena mungkin selama ini mereka belum ada tanah atas hak milik sendiri dah masih sebagai penggarap. Sehingganya sekarang mereka sudah bisa merasa lega,” tutur Indra Yasin.

Dengan menjadi hak milik, maka kemudian mereka tak perlu khawatir lagi dengan tanah yang mereka tempati saat ini, karena sudah ada kepastian hukum.

Di samping itu, keberadaan tanah itu juga dapat dijadikan modal. Selain, modal untuk terus melaksanakan kegiatan pertanian, sertifikatnya juga dapat dijaminkan di perbankan.

“Tapi, ada ketentuannya. Belum boleh dialihkan selama 10 tahun ke depan. Yang terpenting, syukur alhamdulillah mereka sudah beroleh tanah dari pemerintah,” ujarnya.

“Paling tidak sudah ada yang mereka olah untuk anak-istrinya. Dan barangkali ini pertama kali di Gorut, ada redistribusi tanah untuk keluarga kita yang tidak memiliki tanah,” tambahnya.

Selebihnya orang nomor satu di Gorut itu berterima kasih kepada pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorut atas redistribusi lahan tersebut. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *