Temuan BPK, BLT-DD di Bonebol Bermasalah, 2.821 KPM Tidak Memenuhi Kriteria Penerima BLT-DD

1109
ADV
10
PENYERAHAN Laporan Pemeriksaan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial BLT Dana Desa tahun 2020 hingga Semester I 2021 di Bone Bolango. (foto/istimewa)

GORONTALO (RAGORO) – Fakta mengejutkan terungkap dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo atas kinerja pengelolaan program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga semester I 2021 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Pasalnya banyak sekali ketidak sesuai penyaluran BLT-DD, mulai dari pendataan hingga penerima tidak sesuai dengan peraturan Kepala Desa.

Akibatnya, BPK menyimpulkan bahwa program pengelolaan perlindungan sosial melalui BLT-DD dibeberapa Desa tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kepala BPK Perwakilan Gorontalo, Dwi Sabardiana, saat memberikan sambutan penyerahan laporan pemeriksaan semester II tahun 2021 pada pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo di ruang Auditoriun BPK, Jum’at (24/12/2021) kemarin.

Dwi Sabardiana menyampaikan pokok-pokok hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango belum melaksanakan mekanisme pendataan sesuai ketentuan. Kedua, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyalurkan BLT-DD sebesar Rp12.278.100.000 kepada 2.821 KPM yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BLT-DD.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyalurkan BLT-DD kepada penerima yang tidak ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa sebesar Rp39.600.000,00, dan keempat, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango belum melaksanakan mekanisme pelaporan dan pertanggung jawaban BLT-DD sesuai ketentuan.

BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD pada 30 desa di 18 kecamatan, tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Terkait dengan masalah itu, Kepala BPK Dwi Sabardiana menegaskan agar permasalahan itu segera disikapi pemerintah Bone Bolango. “ini harus menjadi perhatian serius dan harus segera meninkdalnjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK melalui laporan hasil pemeriksaan,” tegas Kepala BPK perwakilan Gorontalo, Dwi Sabardiana.

Sementara itu Bupati Bone Bolango dalam keterangan singkatnya mengatakan akan memperhatikan apa yang telah direkomendasikan oleh BPK dan bersama dengan DPRD akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “apa yang menjadi rekomendasi dari BPK akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (riel/rg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *