Pemkab Gorut Ikut Ajukan Protes, Suleman : Harusnya Daerah yang Urus Perizinan Pertambangan

431
ADV
10
Pj Sekda Gorut, Suleman Lakoro saat mengikuti program pencegahan korupsi pada perizinan berbasis resiko dalam rangka menyambut hari anti korupsi sedunia tahun 2021 yang diikuti secara virtual dari Ruang Media Center Diskominfo Gorut, Rabu (1/12) kemarin. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Perizinan pertambangan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun, seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, kini kewenangannya sudah berada di bawah pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah tak punya lagi kewenangan untuk memberikan izin.

“Sehingga para kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati/walikota, yang daerahnya mempunyai wilayah pertambangan, merasa tidak setuju, dengan diambilnya kewenagan itu ke pusat,” ungkap Pj Sekda Gorut, Suleman Lakoro, usai mengikuti program pencegahan korupsi pada perizinan berbasis resiko dalam rangka menyambut hari anti korupsi sedunia tahun 2021 yang diikuti secara virtual dari Ruang Media Center Diskominfo Gorut, Rabu (1/12) kemarin.

Kalau memang kewenangan soal perizinan pertambangan telah beralih ke pusat. Maka, menurut Suleman, ini mengindikasi, kalau kemudian ada pengawasan dari DPRD, maka para pemilik pertambangan dapat saja mengatakan, kalau Pemda sudah tidak ada urusan lagi mengenai kewenangan tersebut.

“Nah, tentu ini kan menjadi salah satu kendala di lapangan, karena di satu sisi, daerah justru yang punya wilayah, tapi daerah tidak punya kewenangan mengenai perizinannya,” tuturnya. Sehingga itu, Suleman mengatakan, para gubernur dan bupati/walikota, telah bermohon ke Kementrian ESDM, agar ketentuan mengenai hal tersebut dapat dikembalikan ke daerah, karena memang pemerintah daerah lebih mengetahui tentang daerahnya. “Tapi itu, masih dalam tahap pengkajian, ini yang diharapkan oleh para peserta zoom webinar tadi (kemarin, red),” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *