DPRD-Pemkab Gorut Setujui RAPBD 2022 jadi Perda

395
ADV
10
Rapat Paripurna persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap RAPBD Gorut tahun 2022. (Foto : dok)

GORUT (RAGORO) – Setelah melewati rangkaian pembahasan mulai dari KUA-PPAS , kemudian rapat badan anggaran (Banggar), APBD Gorut tahun 2022 disetujui DPRD Gorut untuk diperdakan. Persetujuan DPRD itu ditandai dengan Rapat Paripurna tentang Kesepakatan Bersama terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorut tahun 2022, Selasa (30/11) malam.

Memang cukup alot pembahasan yang dilalui DPRD, dalam hal ini Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gorut. Bahkan, beberapa jam sebelum dimulainya rapat paripurna Banggar dan TAPD masih melaksanakan penyelarasan anggaran, yang memang menyita waktu. Bahkan, terinformasi, pada paripurna tersebut, sedikit terjadi kekisruhan dikarenakan oleh besarnya defisit anggaran yang dialami oleh Kabupaten Gorut yang katanya di atas Rp. 50 miliar.

Tentunya defisit anggaran yang besar tersebut membuat Banggar DPRD Gorut harus bekerja ekstra untuk mencari sumber-sumber anggaran untuk menutupi defisit tersebut. Namun demikian pelaksanaan rapat paripurna tersebut tetap terlaksana. Menurut Wakil Ketua 2, DPRD Gorut, Hamzah Sidik bahwa memang paripurna tersebut baru persetujuan bersama. “Untuk selanjutnya APBD tersebut akan dilakukan evaluasi ditingkatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Nantinya setelah ada hasil dari evaluasi tersebut baru akan dilakukan penetapan melalui rapat paripurna,” ungkap Hamzah. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *