Bupati Ulas Elektronifikasi Transaksi Pemda

512
ADV
10
BUPATI Hamim Pou saat bicara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021, Selasa (23/11/2021) di Hotel Merlynn Park Jakarta Pusat.

BONE BOLANGO (RAGORO) – Berbicara sebagai narasumber nasional, Bupati Bone Bolango Hamim Pou tampil beda. Penampilan, Bupati cukup menarik perhatian saat bicara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Selasa (23/11/2021) di Hotel Merlynn Park Jakarta Pusat.

Bupati tampil apik, kenakan kemeja kerawang hasil produksi tangan terampil daerah, bupati bicara selama 15 menit tentang kiat sukses penerapan ETPD. Diketahui, Bupati satu dari 2 kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam iven nasional itu.

Dari beragam narasumber yang ditunjuk, dua diantaranya perwakilan pemerintah daerah, diwakili Kabupaten Bone Bolango dan Pekan Baru. Bupati dipercaya menjadi narasumber dan best practice diiven nasional ini disebut-sebut karena upaya pemerintah mengelola keuangan daerah secara baik. Dengan, anggaran yang minim bisa mendigitalkan transaksi keuangan di daerah. Ditambah berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang TP2DD Pemerintah Daerah Bone Bolango dipercaya menjadi nara sumber kegiatan ini. (awal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *