DPRD Gorut Agendakan Paripurna Pemberhentian Djafar Ismail

430
ADV
10
Rapat Banmus terkait agenda paripurna tentang pemberhentian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Gorut dan juga pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Gorut atas nama almarhum Djafar Ismail. (Foto : dok)

GORUT (RAGORO) – Jika tak ada aral melintang, Selasa (23/11) hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan menggelar Rapat Paripurna tentang pemberhentian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Gorut dan juga pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Gorut atas nama almarhum Djafar Ismail. Rapat paripurna itu telah diagendakan Badan Musyawarah (Banmus) lewat rapat, Senin (22/11) kemarin.

“Ya, tadi (kemarin, red) Banmus telah melaksanakan rapat dan membahas tentang pelaksanaan rapat paripurna terkait dengan pemberhentian jabatan ketua dan juga pemberhentian sebagai anggota dewan,” ungkap Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Hamzah Sidik. Yang jelas kata Hamzah, berdasarkan skema yang mengemuka, nantinya akan ada 2 agenda dalam paripurna tersebut.

“Nantinya untuk hasil rapat paripurna tersebut akan disampaikan ke Gubernur Gorontalo melalui Bupati Gorut,” ujar Hamzah. Sementara terhadap hasil rapat paripurna tersebut, DPRD Gorut akan menyurat ke Bupati Gorut terkait dengan pemberhentian jabatan ketua DPRD dan juga pemberhentian sebagai anggota dewan.

“Nanti kita akan lihat prosesnya sampai berapa lama, karena kita menunggu surat keputusan dari Gubernur, karena untuk anggota DPRD Kabupaten SK dari Gubernur,” tegasnya.

Untuk limit waktu yang dibutuhkan biasanya 2 minggu, namun itu kata Hamzah tergantung dari Gubernur, “Apakah dirinya memanfaatkan hanya dalam waktu 5 hari atau sampai 2 minggu, itu kita lihat nanti,” ujar Hamzah. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *