Komisi 1 Proses Aduan Mantan Kades Ilangata

622
ADV
10
Komisi 1 DPRD Gorut saat menerima aduan dari mantan Kepala Desa Ilangata, Sumarjin Moohulao, kemarin. (Foto : dok)

GORUT (RAGORO) – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan memproses aduan dari Mantan Kepala Desa (Kades) Ilangata, Kecamatan Anggrek, Sumarjin Moohulao. Seperti diketahui, Senin (22/11) kemarin, Komisi yang digawangi Rina Polapa itu menerima aduan dari Sumarjin terkait dengan beberapa aduan yang dirangkum dalam 9 poin.

Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte dalam keterangannya mengatakan bahwa aduan tersebut telah diterimanya “Dan pasti kami akan memproses aduan tersebut secara internal. Untuk yang bersangkutan tadi (kemarin, red) telah kami terima sekaligus dengan laporan tertulisnya,” kata Matran. Yang pasti atas aduan tersebut, Matran menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi Kades Ilangata tersebut.

“Karena memang sudah tepat dirinya menyampaikan aduannya ke lembaga wakil rakyat yang merupakan tempat penyampaian aspirasi,” tegasnya. Dijelaskan oleh Matran, untuk alasan aduan yang disampaikan ke pihaknya semuanya terangkum kedalam 9 poin, yang salah satunya yakni terkait dengan persoalan rasa adil. “Yang bersangkutan merasa tidak mendapatkan perlakukan yang adil dibandingkan dengan pejabat kepala desa lainnya yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Kemudian alasan yang lain lagi disampaikan bahwa dengan diberhentikannya yang bersangkutan dari kepala desa menyebabkan visi dan misi tidak tercapai. Di sisi lain terhadap keputusan tersebut dirinya mengalami dampak kerugian inmateril, kehilangan kepercayaan. Dasar surat dari BPD Desa Ilangata nomor 6/BPD/Ilt/II/2021 tertanggal 6 Februari 2021 yang digunakan sebagai dasar pemberhentian atas Sumarjin kata Matran, tidak dapat dijadikan dasar karena yang bersangkutan sementara menjalani sanksi sementara selama 3 bulan, dan masih ada lagi beberapa aduan lainnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *