Perkuat Kemandirian Fiskal
KAMPUS (RGNEWS.COM) – Pusat Studi Governance Research Institute (GRI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gorontalo (FISIP UNIGO) terlibat aktif dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis terkait evaluasi penetapan target pajak daerah berbasis potensi fiskal riil di Kabupaten Bone Bolango.
Langkah akademis ini diambil merespons lebarnya jurang pemisah (gap) antara target anggaran dan realisasi penerimaan daerah, sebagaimana tertuang dalam kajian Policy Brief Evaluasi Penetapan Target Pajak Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Kolaborasi pemikiran ilmiah ini Bersama Bappeda-Litbang Bone Bolango diarahkan untuk memperbaiki akar masalah struktural dalam manajemen pendapatan daerah, sekaligus merumuskan tata kelola fiskal yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan analisa data Laporan Realisasi Anggaran Bonebol Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango pada tahun anggaran 2025 mematok target pajak daerah secara ekspansif sebesar Rp161,97 miliar, melonjak tajam dari target tahun 2024 yang sebesar Rp126,58 miliar.
Namun, realisasi penerimaan hingga akhir tahun 2025 hanya mampu menyentuh angka Rp110,55 miliar atau sekitar 68,25 persen dari target, sehingga masuk dalam kategori “Tidak Efektif”.
Penurunan capaian paling drastis terjadi pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang anjlok ke angka 17,23 persen serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 62,63 persen.
Anggota Tim penyusun, Dr. Abdul Wahab Podungge mengonfirmasi bahwa metodologi peramalan fiskal selama ini masih terjebak pada pendekatan expenditure-driven budgeting atau didikte oleh kebutuhan belanja daerah semata, alih-alih bertumpu pada kapasitas riil objek pajak di lapangan.
“Guna mengatasi disfungsi fiskal tersebut, tim penyusun merumuskan empat rekomendasi kebijakan yang terbagi dalam skala prioritas jangka pendek, menengah, dan panjang,” ujar Dr. Abdul Wahab Podungge.
“Rekomendasi tersebut mencakup pemutakhiran dan pembersihan, basis data piutang PBB-P2, penerapan formulasi potency-based budgeting berdasarkan analisis kemampuan membayar, serta akselerasi digitalisasi perpajakan melalui pemetaan spasial berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS) dan perluasan pemasangan alat perekam transaksi,” paparnya.
Selain itu, kajian ini menekankan pentingnya pelembagaan unit audit pajak fungsional serta revitalisasi peran pemerintahan desa melalui skema insentif yang proporsional demi mengurai kemacetan penagihan.
Melalui keterlibatan FISIP UNIGO bersama Bappeda-Litbang Kabupaten Bone Bolango, formulasi kebijakan fiskal daerah ke depan diharapkan dapat bertransformasi dari pola spekulatif-inkremental menuju perencanaan yang berbasis bukti ilmiah (evidence-based policy).
Implementasi rekomendasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan pada tahun 2026 untuk mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Langkah reformasi ini tidak hanya akan menyelamatkan postur APBD dari risiko defisit kas semu, tetapi juga mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan bagi pembangunan Kabupaten Bone Bolango. (*)











