DPRD Bahas Truk Kayu Overload

472
ADV
10

Hadirkan Pihak Polres Gorut, Dinas Perhubungan Bersama Dinas Damkar dan Satpol-PP

GORUT (RGNEWS.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menyoroti aktivitas truk pengangkut kayu dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) yang dinilai meresahkan masyarakat.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD melalui gabungan Komisi I dan II menggelar rapat kerja bersama unsur terkait, Kamis (12/3/2026).

Rapat menghadirkan perwakilan Polres Gorontalo Utara, Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Utara, serta Dinas Damkar dan Satpol PP Kabupaten Gorontalo Utara.

Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, yang memimpin rapat menyampaikan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait aktivitas truk pengangkut kayu dari perusahaan Hutan Tanaman Industri, PT Gorontalo Panel Lestari, yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas.

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya juga sempat disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama pihak perusahaan dan unsur terkait.

Namun kondisi di lapangan dinilai masih memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara, Iptu Roy Yusri Pidu, SH menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan ODOL memiliki mekanisme dan tolok ukur tertentu.

Ia mengatakan, kepastian pelanggaran muatan berlebih biasanya dapat diketahui setelah kendaraan melalui jembatan timbang.

Meski dalam beberapa kondisi indikasi pelanggaran bisa terlihat secara kasat mata, penindakan tetap membutuhkan dukungan saksi ahli dari Dinas Perhubungan yang memiliki sertifikasi uji kelayakan kendaraan.

“Jika ada kerja sama dengan Dinas Perhubungan terkait saksi ahli untuk penindakan, tentu kami bisa melakukan penindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Melalui rapat kerja tersebut, DPRD berharap koordinasi antar instansi dapat diperkuat sehingga pengawasan terhadap aktivitas truk pengangkut kayu dapat dilakukan secara lebih efektif demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *