Thariq Kukuhkan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Kecamatan

513
ADV
10
Wabup Gorut Thariq Modanggu saat mengukuhkan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Kecamatan terkait Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Gorut. (Foto : 89_rg)

GORUT (RAGORO) – Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup) Thariq Modanggu mengukuhkan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan, terkait dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, gelombang III tahun 2020 dan gelombang I tahun 2022, Kamis (10/3) kemarin.

Panitia Pemilihan Kabupaten terdiri atas unsur forum koordinasi pimpinan daerah (fokopimda), di antaranya, Komandan Kodim 1314/Gorut Letkol Kav Embi Triono, Kapolres Gorut AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, Kajari Gorut Dony K. Ritonga serta unsur DPRD Gorut.

Kemudian ditambah dengan pimpinan OPD teknis terkait, yakni, Kepala Dinas PMD Abdul Wahab Paudi, Kepala Dinas Kesehatan, Rizal Yusuf Kune, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sarce Kandou, dan Kepala Bagian Hukum Yolanda Giola.

Selanjutnya panitia pemilihan kecamatan, terdiri atas forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam), yakni, para camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan. Di awal sambutannya usai mengukuhkan, Wabup Thariq mengatakan, Pilkades bukan saja perintah perundang-undangan. Tetapi juga sebagai wujud demokrasi, wujud kedaulatan rakyat.

“Inilah urgensi yang dihadapi, sehingga kemudian dalam regulasi sebelumnya, PPK ini hanya dibentuk dari lima anggota yang dipilih dari berbagai elemen masyarakat. Tetapi, tahun ini, pada Pilkades serentak diberikan amanah kepada forkopimda juga forkopimcam sebagai panitia pelaksana,” tuturnya.

Sehingga menurut Thariq, ini berarti bahwa sesuai dengan dinamika perkembangan demokrasi di tingkat lokal desa dan juga keinginan pemerintah agar pelaksanaan Pilkades serentak ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan, juga tetap menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

“Tentu dengan memberikan kesempatan kepada kita unsur forkopimda dan forkopimcam sebagai PPK, ini berarti pelaksanaan Pilkades diharapkan tetap melaksanakan nilai-nilai demokrasi, juga senantiasa berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Lanjut Thariq, tentu Pilkades serentak ini, sifatnya sangat strategis, karena adalah sebuah proses yang akan menghasilkan kepala desa atau pemimpin di lokal desa yang diharapkan benar-benar memiliki kompetensi dan leadership yang kuat di dalam mengelola amanah negara dalam pemerintahan desa. “Inilah sesungguhnya hakikat dari Pilkades serentak ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, semua pihak kata Thariq, mengharapkan, agar Pilkades serentak di daerah ini berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, Pilkades serentak sebagaimana yang diatur dalam regulasi Pasal 40 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa, dilakukan secara serentak dan bergelombang, maksimal sebanyak 3 (tiga( kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

“Kita di Kabupaten Gorut, Pilkades serentak dilakukan dalam 3 (tiga) gelombang. Gelombang pertama, tahun 2016 sebanyak 24 desa, gelombang kedua, tahun 2018 sebanyak 89 desa dan gelombang ketiga, tahun 2020 sebanyak 10 desa,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Pilkades serentak gelombang ketiga tahun 2020 belum terlaksana dan ditunda akibat musibah Nasional yaitu adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan baru terlaksana pada tahun 2022 digabungkan dengan Pilkades serentak gelombang pertama dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 72 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkades di masa Pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu jumlah peserta Pilkades serentak tahun ini menjadi 34 desa tersebar pada 11 kecamatan,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *