Bupati Sofyan Teken Pakta Integritas Kementerian ATR/BPN

59
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkomitmen mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) demi memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang dan mendukung investasi di daerah.

Komitmen tersebut terlihat dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RDTR Region II. Bupati Sofyan telah menandatangani pakta integritas bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Claro Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026).

Penandatanganan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyusunan RDTR Wilayah koordinasi Region II (Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua) secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Bupati Sofyan menyatakan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo siap mendukung proses percepatan tersebut, antara lain melalui penyediaan data teknis, penyelesaian kendala tata ruang, dan percepatan penyepakatan substansi RDTR.

Penyusunan RDTR, kata Bupati, berperan penting dalam memberikan kejelasan peruntukan ruang bagi kegiatan pembangunan dan usaha. Olehnya kepastian tersebut diharapkan dapat membantu proses investasi sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang dan prinsip keberlanjutan.

Program percepatan RDTR tahun anggaran 2026 didukung melalui Anggaran Belanja Tambahan serta Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dan turut melibatkan sejumlah kementerian serta lembaga, antara lain Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Informasi Geospasial.

Sinergi lintas sektor itu diarahkan untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR serta mendorong tata ruang wilayah yang tertata, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *