KABGOR – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen menyelesaikan persoalan penataan aset dan akses pertanahan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Langkah ini ditandai dengan dilaksanakannya Kegiatan Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Potensi Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Desa Taulaa, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Rabu (7/10/2026).
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan pentingnya penyelesaian status Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya agar tidak menimbulkan potensi konflik sosial di masa mendatang. Menurutnya, penetapan kepastian hukum atas tanah eks-HGU merupakan wujud nyata pelaksanaan program Reforma Agraria.
“Kepastian hukum ini sangat krusial, baik bagi mantan pemegang HGU, masyarakat penggarap setempat, maupun pemerintah daerah. Laju pertumbuhan penduduk terus meningkat sementara luas daratan tidak bertambah. Jika tidak ditata dan diatur dari sekarang, persoalan pertanahan bisa menjadi bom waktu di kemudian hari,” tegas Bupati Sofyan Puhi dalam sambutannya.
Penataan lahan ini juga menjadi dasar utama untuk mendukung berbagai program strategis nasional maupun daerah. Bupati Sofyan menjelaskan bahwa kepastian ketersediaan lahan sangat dibutuhkan untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur penunjang di kawasan tersebut, seperti proyek Kampung Nelayan hingga pembangunan fasilitas dermaga.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretaris Daerah, Komandan Lanal, Camat Bilato, serta perangkat desa ini menghasilkan beberapa agenda krusial, termasuk pemaparan hasil pemetaan lahan dan perencanaan penetapan status eks-HGU.
Melalui sinergi antar-instansi dalam Gugus Tugas Reforma Agraria, Pemkab Gorontalo optimistis proses redistribusi dan penataan akses tanah ini dapat berjalan lancar demi mendorong kesejahteraan masyarakat lokal serta menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan. (*)











