GORUT (RGNEWS.COM) – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, menyoroti aktivitas truk Hutan Tanaman Industri (HTI) bermuatan kayu yang diduga melebihi kapasitas atau overload namun tetap bebas melintas tanpa penindakan.
Hamzah mengaku heran karena kendaraan tersebut tidak pernah terlihat terkena razia ataupun penilangan, meski aparat kepolisian kerap melakukan operasi, sedikitnya di dua titik jalan di wilayah Gorontalo Utara.
“Kita tahu ada dua titik lokasi razia di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Pertama di Kecamatan Tomilito, di antara Desa Bulango Raya dan Molantadu. Kemudian lokasi kedua di Kecamatan Anggrek, di Desa Putiana,” kata Hamzah.
Menurut dia, razia di dua titik tersebut hampir rutin dilakukan. Namun, ia menilai truk HTI yang mengangkut kayu hingga menjorok keluar dari bak kendaraan tidak pernah ditindak.
“Yang menggelikan, saya tidak pernah membaca truk-truk HTI yang kayunya menjorok ke luar itu ditilang,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara itu mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan antara kendaraan umum dan truk pengangkut kayu.
Ia menegaskan, kendaraan dengan muatan berlebih merupakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
“Kan overload itu salah satu pelanggaran lalu lintas. Apalagi truk bermuatan kayu. Masyarakat juga resah dengan kondisi seperti ini,” kata dia.
Hamzah juga mengakui DPRD terlambat merespons persoalan tersebut meski aktivitas truk HTI diduga overload telah berlangsung hampir satu tahun.
“Kami di DPRD juga sebenarnya malu. Hampir satu tahun kegiatan itu berjalan, tapi baru sekarang kami merespons. Karena itu kami juga perlu meminta maaf ke publik,” ujarnya.
Ia berharap Kepolisian Resor Gorontalo Utara melalui Satuan Lalu Lintas dapat melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan muatan.
Hamzah bahkan mengingatkan pihak manajemen perusahaan HTI agar memperbaiki sistem pemuatan kayu pada truk pengangkut.
“Kami tidak melarang mereka beroperasi. Silakan bekerja. Tapi mobil itu ada dimensinya dan harus mengikuti aturan,” kata Hamzah. (*)











