GORUT (RGNEWS.COM) – Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, memastikan lembaganya segera menindaklanjuti surat aduan warga terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah tersebut.
DPRD, kata dia, akan menggelar rapat internal sebelum menentukan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Besok akan dilaksanakan rapat internal untuk membahas persoalan aduan ini. Untuk jadwal RDP akan ditentukan setelah rapat internal,” kata Hendra, Minggu (22/02/2026).
Aduan warga yang dilayangkan pada 6 Februari 2026 itu meminta klarifikasi mengenai status dan aktivitas orang asing yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Gorontalo Utara.
Pelapor menilai masyarakat membutuhkan informasi terbuka terkait legalitas dokumen serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas para TKA.
Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya informasi mengenai seorang TKA yang sebelumnya dipulangkan ke negara asal oleh pihak imigrasi karena diduga tidak memiliki dokumen lengkap.
Rencananya, dalam RDP nanti DPRD akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kantor Imigrasi Gorontalo, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kabupaten, serta manajemen PT Gorontalo Panel Lestari.
Hendra menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan di daerah, termasuk keberadaan warga negara asing.
Ia memastikan pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)











