Akhir Kasus Etik DPRD Gorut

104
ADV
10

GORUT (RGNEWS.COM) – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik salah seorang anggota DPRD Gorontalo Utara, Senin (09/02/2026).

Sidang tersebut menandai berakhirnya seluruh rangkaian pemeriksaan etik yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan tata beracara lembaga legislatif.

Kepada awak media usai sidang tersebut, Ketua Badan Kehormatan, Fitri Husain, menjelaskan pembacaan putusan masih bersifat tertutup dan belum dapat disampaikan ke publik.

“Pembacaan keputusan hari ini masih tertutup. Putusan itu nantinya akan dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Aturannya memang seperti itu,” ujarnya.

Fitri menegaskan penanganan perkara telah diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan. Seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan, dilakukan secara efektif dan mengacu pada aturan resmi.

“Batas waktu 60 hari kerja telah kami selesaikan. Prosesnya berjalan efektif dan sesuai dengan aturan tata beracara di DPRD,” tambahnya.

Sidang etik tersebut menjadi penutup proses penanganan kasus yang menjadi perhatian internal lembaga legislatif di Kabupaten Gorontalo Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *