GORUT (RGNEWS.COM) – Air Sungai Andagile yang mengalir sebagai batas Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman dan beberapa desa di Kecamatan Atinggola, sebagian kini tak lagi jernih.
Endapan lumpur dan perubahan warna air menjadi penanda kerusakan lingkungan yang kian meluas akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Pinogaluman, Kabupaten Bolmong Utara yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Atinggola.
Kerusakan itu tidak berhenti di satu desa, tetapi merambat ke desa-desa lain di dua kecamatan yang bergantung pada sungai tersebut.
Sungai Andagile selama puluhan tahun menjadi sumber air utama bagi pertanian, peternakan, dan kebutuhan rumah tangga masyarakat.
Namun aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hulu diduga menyebabkan pencemaran air, sedimentasi, serta rusaknya lahan pertanian di sepanjang aliran sungai.
Dampaknya dirasakan langsung oleh petani, peternak, dan warga yang menggantungkan hidup dari sungai.
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Tambang ilegal berkembang di tengah keterbatasan lapangan kerja dan tekanan ekonomi masyarakat.
Ketika tambang beroperasi tanpa izin, tidak ada standar operasional, tidak ada pengawasan lingkungan, dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan yang ditinggalkan.
Keuntungan hanya dinikmati segelintir orang, sementara risiko ekologis ditanggung masyarakat luas.
Tokoh pemuda Atinggola, Rahmad Ali, menilai pendekatan penertiban semata tanpa solusi justru berpotensi memperluas persoalan sosial.
Menurut dia, banyak warga terlibat dalam aktivitas tambang karena tidak memiliki pilihan ekonomi lain.
“Menutup tambang tanpa solusi hanya melahirkan pengangguran dan konflik baru. Tapi membiarkan tambang ilegal jelas merusak lingkungan dan mengancam masa depan,” kata Rahmad.
Ia mendorong pemerintah menghadirkan solusi konkret melalui legalisasi dan pengaturan tambang rakyat.
Menurut Rahmad, legalisasi justru diperlukan agar aktivitas tambang berjalan dengan standar lingkungan yang jelas, diawasi secara ketat, serta memberi perlindungan hukum bagi penambang kecil.
Legalisasi, kata dia, harus disertai kewajiban menjaga sungai dan lahan pertanian, penerapan SOP lingkungan, serta mekanisme pengawasan yang transparan.
Dengan begitu, aktivitas ekonomi bisa berjalan tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat.
Rahmad juga mengingatkan kerusakan Sungai Andagile bukan hanya persoalan hari ini.
Jika dibiarkan, dampaknya akan diwariskan kepada generasi mendatang. Karena itu, ia mengajak masyarakat di dua kecamatan yang terdampak untuk bersuara dan menyampaikan aspirasi secara sadar dan bermartabat.
Hingga kini, aktivitas tambang ilegal di Busato masih berlangsung. Masyarakat menanti kehadiran pemerintah daerah dan aparat terkait untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan adil.
Bukan hanya penindakan, tetapi kebijakan yang mampu menjaga lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan ekonomi rakyat. (*)











