GORONTALO (RGNEWS.COM) – Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, menyatakan masih menunggu perkembangan, terkait dugaan kasus penipuan yang berujung pada penahanan anggota Deprov, berinisial MY, oleh aparat berwajib.
Wakil Ketua BK Umar Karim, mengungkapkan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Polda Gorontalo, tertanggal 13 November 2025 lalu. “Terkait peristiwa itu, BK menghargai proses hukumnya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tambah anggota komisi I ini.
“Kecuali jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Anggota DPRD provinsi
diberhentikan sementara, karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.” jelas dia.
Sementara, apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai Terdakwa dengan perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, maka Badan Kehormatan dan DPRD secara institusi akan mengambil langkah-langkah sesuai yang diatur dalam Pasal 146 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2014. “Badan Kehormatan saat ini, sedang pula melakukan pemeriksaan dalam Sidang Badan Kehormatan terkait dugaan pelanggaran kode Etik anggota DPRD yang bersangkutan.,” tutupnya. ***











