Tok ! Pemprov – Deprov Setujui Perda Perubahan SOTK. OPD Baru Mulai Action Di 2026

289
ADV
10
Rapat Paripurna tingkat II membahas tentangbperubahan SOTK dilingkungan Pemprov Gorontalo. (Foto : Humas Deprov)


GORONTALO (RGNEWS.COM) – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD Provinsi Gorontalo, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Senin (17/11/2025) yang dipimpin Wakil Ketua Deprov, Ridwan Monoarfa didampingi Laode Haimudin dan Suliyanto Pateda, dan dihadiri Gubernur Gusnar Ismail.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Umar Karim, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah menata ulang struktur perangkat daerah berdasarkan beban kerja, luas wilayah, kemampuan keuangan, serta urgensi urusan pemerintahan.

Perubahan ini juga merupakan respons terhadap kondisi struktur OPD Provinsi Gorontalo yang dinilai tidak lagi efisien. “Setelah perubahan pada tahun 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29 perangkat, yang menurut DPRD telah menimbulkan ketidakefisienan dan tumpang tindih urusan.

Olehnya Pansus telah melakukan pembahasan mendalam bersama pemerintah daerah, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari model pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah,” jelasnya.

Rangkaian pembahasan ini, kata Umar telah menghasilkan kesepahaman bersama antara Pansus dan pemerintah daerah mengenai arah penataan ulang organisasi perangkat daerah. Dimana disepakati sejumlah perubahan strategis, antara lain : 1) Perbaikan konsideran menimbang dan mengingat untuk menegaskan asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, dan fleksibilitas organisasi.

2 ) Perubahan nomenklatur, termasuk : Pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penyesuaian wewenang dan beban kerja bidang kebudayaan agar tidak terjebak dalam komersialisasi pariwisata. 3 ) Perubahan pada sektor pekerjaan umum, menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri. 4) Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk merger sub-bidang tanaman pangan & hortikultura ke Dinas Ketahanan Pangan, serta perubahan nomenklatur Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.

5 ) Pemecahan Badan Keuangan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah. 6) Penataan kembali Badan Kepegawaian, yang kini bernama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
7 ) Ketentuan Peralihan yang menegaskan : Pejabat yang ada tetap bekerja hingga pejabat baru dilantik. OPD baru mulai efektif setelah anggarannya masuk dalam APBD 2026 atau APBD Perubahan 2026. Mencegah penggunaan mekanisme pergeseran anggaran sebelum adanya alokasi resmi dalam APBD.

Sementara itu, Gubernur  Gusnar Ismail dalam penyampaian pendapatnya memberi apresiasi kepada DPRD khususnya Pansus yang telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif dan intensif, termasuk dua kali fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Gubernur menyoroti pentingnya Ketentuan Peralihan, karena memiliki dampak psikologis bagi aparatur dan berpengaruh langsung terhadap serapan anggaran.

“Yang sedang menjabat sekarang tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegasnya, sembari menekankan bahwa kebutuhan waktu dan kapasitas SDM yang ada menuntut agar APBD 2026 berjalan menggunakan struktur organisasi baru. “Setelah kami menganalisis dari aspek waktu dan kapasitas SDM yang kita miliki bahwa APBD 2026 sudah harus dilaksanakan dengan perangkat SOTK yang baru,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *