Sanksi Tegas BRI pada Oknum Dugaan Fraud di Wonosari

179
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – Reaksi cepat BRI tampaknya langsung dilakukan pasc press conference yang digelar Polda Gorontalo terkait dugaan tindakan fraud yang melibatkan dua oknum pekerja di BRI Unit Wonosari, Kantor Cabang Limboto belum lama ini.

Sehingga itu, BRI menyampaikan beberapa hal menyikapi hal tersebut, melalui Nur Jonson Arifin selaku Pemimpin Cabang BRI Limboto.

Pertama, BRI telah melaporkan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak kejahatan perbankan tersebut kepada Polda Gorontalo sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan Zero Tolerance to Fraud di lingkungan kerja. Saat ini, kedua oknum telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku.

Kedua, BRI menghormati serta mengapresiasi langkah cepat Polda Gorontalo dalam melakukan penyidikan secara profesional terhadap dugaan kasus tersebut.

Ketiga BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang diduga terlibat.

Dan ke Empat, Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) untuk memastikan layanan yang aman dan terpercaya bagi nasabah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *