Dua Bocah Pramuka Minta Kak Arif Harusnya Rajin Membaca, Bukan Nyinyir

166
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":3,"transform":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – Dua bocah pramuka yang masih belia sangat menyayangkan ada yang tak paham akan UU Nomor 12 Tahun 2010, Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka yang mudah diakses diinternet.

Sudah tak paham, malah seakan nyinyir dengan agenda kepramukaan yang digelar didaerahnya sendiri.
Padahal yang bersangkutan adalah pemuda yang harusnya mendukung, bukan malah sebaliknya.

Sebab dari sisi ekonomi, efek elektoralnya tentu akan sangat banyak manfaatnya. Entah bagi pelaku UMKM atau segala macam jenis usaha disini. Sebab disaat itu perputaran ekonomi akan berpusat disini, di Gorontalo.

Namun yah, dua bocah ini tak lagi berbicara itu. Karena pasti juga lewat. Merek fokus pada ada UU yang mengatur tentang hubungan pemerintah dan Pramuka.

“ Ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 adalah Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka. Kalau belum dibaca nanti saya antarkan bukunya Kak Arif” ungkap Muallif Nazrullah yang menjawab stetmen Arif Rahim soal pelibatan pemerintah sebagai Liaison Officer (LO) pada event Peran Saka Nasional tahun ini.

“Artinya, negara wajib, Menjamin agar kegiatan Pramuka bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Memberi bimbingan moral dan arahan kebijakan agar Pramuka tetap sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” ulasnya.

Sangat wajar kata Alif, dalam mensukseskan agenda nasional di Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Daerah kemudian turun full, sebagai bentuk tanggung jawab apalagi sebagai tuan rumah pelaksanaan ivent nasional tersebut untuk disukseskan.

“Yang sangat disayangkan itu Kak Arif semestinya tidak perlu nyinyir dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah, namun ayo kak Arif kita sukseskan agenda Peran Saka tingkat Nasional di Gorontalo, jadi anggota pramuka itu keren lo kak arif,” timpalnya.

Ia pun kemudian meminta Arif Rahimm agar lebih rasional dan objektif dalam mengemukakan pendapat.

“Maaf kak, bukannya menggurui tapi memang dalam UU Nomor 12 tahun 2010 sudah sangat jelas peran dan fungsi pemerintah dalam gerakan pramuka, apalagi Bupati Gorontalo saat ini adalah Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan bocah Damar Pandu, korelasi pemerintah dalam Gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, dukungan anggaran dari APBN dan memfasilitasi pendidikan kepramukaan.

Selain itu, pemerintah bertugas untuk mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui keputusan presiden, serta memfasilitasi pendidikan kepramukaan agar sesuai dengan sistem pendidikan nasional.

“OPD merupakan bagian dari unsur majelis pembimbing, maka bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan termasuk salah satunya adalah peran saka nasional, karena di peran saka ada saka-saka sebagian OPD menjadi dinas pengampuh,”ungkap Damar, pinru singa di gugus depannya yang berpangkalan di SDIT Lukmanul Hakim.

“LO juga bagian penting pemda untuk menyambut tamu selaku tuan rumah sama hal nya MTQ dll. Jika tuan rumah (Kabgor) pelayanannya maksimal. Itu sebagai implementasi terhadap tata aturan, tradisi dan budaya gorontalo yang sering mengistimewakan tamu dan memuliakan pemimpin,” pungkasnya.

Lagian kalau kesannya baik tentang agenda Pramuka di Gorontalo, bukankah nama daerah kita juga yang akan harum dikancah nasional kak!, Ayo semua kita, sukseskan Peran Saka Nasional di Bumi Gorontalo, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *