GORONTALO (RGNEWS.COM) – Wahyudin Moridu resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, lewat sidang paripurna ke-49 dalam rangka pengumuman Badan Kehormatan (BK) yang digelar, Senin (22/9/2025) siang. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan, Umar Karim.
Dalam penyampaiannya ia menegaskan bahwa Wahyudin terbukti melanggar sumpah janji jabatan serta kode etik sebagai legislator, serta menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari anggota DPRD.
Senada dengan itu Ketua Deprov Gorontalo, Thomas Mopili, mengungkapkan bahwa pemecatan ini merupakan hasil dari proses panjang, termasuk konsultasi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya bahkan telah menerima aspirasi masyarakat serta surat resmi dari PDI Perjuangan untuk mendukung proses penggantian antarwaktu guna mengisi kekosongan.
Sebelumnya, BK telah mengelar sidang kode etik dengan terduga Wahyudin Moridu. Sidang dipimpin oleh Ketia BK Fikram Salilama, didampingi Wakil Ketua, Umar Karim dan anggota Ekwan Ahmad. Dari sidang kode etik ini, BK merekomendasikan pemecatan Wahyudin dari anggota Deprov karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap sumpah dan janji anggota Deprov. ***











