Tata Kelola Sawit Di Gorontalo Semraut, Pansus Perkebunan Sawit Gandeng KPK RI

275
Penanamam jagung secara simbolis oleh gubernur, kapolda, forkopimda, dikawasan GORR. (Foto : Kominfo_Prov)
ADV
10
Ketua Deprov Gorontalo saat menfikuti zoom meeting bersama KPK RI membahas permasalahan sawit. (Foto : Humas Deprov)


GORONTALO (RGNEWS.COM) – Ketua Deprov Gorontalo, Thomas Mopili bersama Pansus Kelapa Sawit, mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Perkebunan Sawit yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (11/9/25).

Thomas dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pengelolaan perkebunan sawit di daerah masih menyisakan berbagai persoalan yang cukup serius. Untuk itu, DPRD telah membentuk Pansus Tata Kelola Sawit pada 17 Maret 2025 guna menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat sekaligus mencari solusi kebijakan.

“Dalam perkembangannya, Pansus telah menemukan sejumlah permasalahan mendasar, di antaranya puluhan ribu hektare lahan sawit yang lebih dari sepuluh tahun tidak dikelola secara baik sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum dan merugikan perekonomian daerah,” jelas Thomas.

Selain itu, Pansus juga menemukan masalah pada perkebunan plasma yang sejatinya bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Namun faktanya, sebagian besar petani plasma belum merasakan manfaat yang seharusnya diperoleh dari kemitraan dengan perusahaan inti.

Permasalahan tersebut sebelumnya telah dipaparkan oleh DPRD kepada KPK dalam pertemuan di Jakarta. Mengingat kerumitan kasus dan terbatasnya kewenangan Pansus, DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi meminta pendampingan KPK dalam menyelesaikan permasalahan tata kelola perkebunan sawit di daerah.

“Alhamdulillah, permintaan kami mendapat respon positif dari KPK dengan digelarnya pertemuan koordinasi hari ini. Kami berharap melalui pendampingan KPK, tata kelola sawit di Provinsi Gorontalo dapat dibenahi sehingga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” pungkasnya.

Rapat ini turut menghadirkan kepala daerah, DPRD provinsi serta kabupaten/kota, dan berbagai instansi terkait lainnya sebagai bagian dari program pencegahan tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *