GORONTALO (RGNEWS.COM) –
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan perda Provinsi Gorontalo, Senin (08/09/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Thomas Mopili bersama wakil pimpinan dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.
Ketua Deprov Thomas Mopili diawal penyampaian mengungkapkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tahun 2026 ini telah dibahas antara DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, dimana usulan Ranperda Provinsi Gorontalo tahun 2026 adalah sebanyak 15 ranperda dengan rincian 9 Ranperda berasal dari DPRD, 3 Ranperda berasal dari gubernur dan 3 Ranperda kumulatif.
Keseluruhan usulan propemperda ini telah dibahas dan disepakati bersama DPRD dan pemprov. 15 ranperda tersebut antara lain, ranperda tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender, ranperda tentang pemberdayaan pengusaha lokal, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Gorontalo nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Kemudian Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Gorontalo nomor 9 tahun 2015 tentang Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Gorontalo nomor 2 tahun 2016 tentang lembaga adat, ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah usul gubernur, dan ranperda tentang penyelenggaraan investasi daerah.
Meski sempat terjadi skors beberapa kali karena sejumlah aleg mempertanyakan terkait sosialisasi promperda yang diusulkan. Namun melalui persetujuan bersama, penetapan keputusan tentang Propemperda akhirnya disepakati dan telah ditandatangani Gubernur dan Ketua Deprov.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal dalam rangka meningkatkan dan mengefektifkan pembahasan ranperda yang sudah disetujui untuk dibahas lebih lanjut. “Melalui kesempatan ini ijinkan saya menyarankan agar dalam pembahasan ranperda yang akan datang kita tetap berpegang teguh pada aspek-aspek sebagai berikut, yang pertama aspek reformatif yang artinya bahwa kita mengharapkan semua pembahasan dalam rangka tersebut benar-benar bersifat transparan akuntabel dan responsif terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.
Salah satu kunci yang bisa dilakukan adalah dengan memperbanyak public hearing, memperbanyak dengar pendapat, sosialisasi dua arah dan tidak sekedar sosialisasi satu arah,” kata Gusnar. Gubernur berharap semoga ranperda yang dibahas saat ini tidak menjadi pembebanan kepada rakyat. ***











