Aliansi Bar Bar Suarakan Dugaan Kriminalisasi Oleh PT. TMG Ke Deprov Gorontalo

203
ADV
10
Masa aksi diterima oleh Deprov Gorontalo diruang Dulohupa, Senin (8/9/2025). (Foto : Humas Deprov)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – DPRD Provinsi Gorontalo kembali menerima aksi demontrasi di kantor Deprov Gorontalo, Senin (8l08/09/2025). Masa aksi yang menamakan diri Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (BAR-BAR) membawa materi aksi terkait protes masyarakat atas dugaan kriminalisasi terhadap warga Desa Pilolalenga, Supratman alias Lyong.

Masa aksi diterima langsung oleh Wakil Ketua Deprov Ridwan Monoarfa, didampingi  aleg Komisi I Umar Karim dan Wahyu Moridu, serta , aleg Komisi III Suyuti dan Hamzah Muslimin dari Komisi IV. Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BAR-BAR menyampaikan dua poin utama yakni penolakan terhadap kriminalisasi warga. Mereka mendesak aparat penegak hukum menghentikan proses kriminalisasi terhadap Supratman, yang dinilai hanya berupaya menyelamatkan aset perusahaan.

Aliansi juga meminta Kapolda Gorontalo memerintahkan Direktur Kriminal Umum untuk mengevaluasi proses penyidikan serta penyidik yang dianggap gegabah dalam menetapkan tersangka. Mereka juga mendesak pemanggilan terjadap PT Tjakrindo Mas Gorontalo oleh DPRD, untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait alasan pelaporan terhadap Supratman.

Aliansi BAR-BAR menjelaskan, persoalan bermula dari pembongkaran Kantor PT Tjakrindo Mas Gorontalo di Molanihu pada tahun 2023 oleh orang tak dikenal. Salah seorang karyawan kemudian berinisiatif mengamankan aset perusahaan karena khawatir hilang atau rusak.

Setelah gagal menghubungi pihak humas perusahaan, karyawan tersebut melibatkan Supratman untuk membantu pengamanan. Sejumlah aset akhirnya disimpan sementara di rumah Supratman. Namun, langkah itu justru berujung laporan polisi oleh pihak perusahaan melalui HRD atas nama Yuda.

Menanggapi aspirasi massa, Wakil Ketua Ridwan Monoarfa menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini. “Kami akan mengkaji lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun perusahaan, untuk memastikan penyelesaian yang adil,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Gorontalo akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (10/9/2025) mendatang, dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk perwakilan PT Tjakrindo Mas Gorontalo, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *