GORONTALO (RGNEWS.COM) – Menindaklanjuti aduan tenaga pengajar Pemprov Gorontalo yang diperbantukan di madrasah, Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementrian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, BKD, Badan Keuangan dan perwakilan tenaga pengajar, Selasa (19/08/25).
Rapat membahas tindak lanjut aduan soal penghentian pembayaran tunjangan dan hak ASN guru Pemda yang diperbantukan di madrasah dan sudah disertifikasi oleh Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Meski sempat berlangsung sedikit ‘tegang’ namun RDP yang dipimpin Wakil Ketua Deprov, Laode Haimudin ini berakhir dengan hasil yang sedikit bisa menenangkan para guru tersebut.
”Bagaimanapun juga kita harus hargai juga Kemenag punya upaya untuk menyelesaikan segala sesuatunya. DPRD memberikan kesempatan selama satu bulan kepada Kemenag untuk menyelesaikan kejelasan pembayaran tunjangan para guru ini. Jika tidak terselesaikan maka akan dipikirkan kebijakan untuk menarik kembali guru guru yang diperbantukan kembali ke pemda,” kata Laode.
Dijelaskan bahwa masalah teknis terjadi karena pembayaran tunjangan harus melalui sistem online sesuai instruksi Kementerian Keuangan. Namun, guru yang belum menerima Tukin tidak terdaftar di SIMPEG Kementerian Agama maupun Dapodik Kementerian Pendidikan, sehingga data mereka belum tersinkronisasi.
“Kasian juga nasib mereka. Mereka berada di posisi jatuh di tengah dan ini jadi hambatan utama karena ini menyangkut hak guru, kami tegas meminta agar pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. ***











