Guru P3K di Gorontalo Utara Dikontrak Hanya 1 Tahun, Hamzah : Tidak Menyalahi Aturan

2790
ADV
10

GORUT (RGNEWS.COM) – Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, menegaskan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru bukan persoalan norma, melainkan kebijakan pemerintah daerah yang menyesuaikan kemampuan keuangan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan guru P3K, Dinas Pendidikan, dan BKPP, Selasa (19/8), Hamzah menjelaskan aturan sudah mengatur masa kontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga usia pensiun.

Karena itu, Ketua Fraksi Partai Golkar itu menyatakan, kontrak satu tahun yang diberlakukan di Gorontalo Utara tidak menyalahi aturan.

“Kalau norma dilanggar, pasti kita di DPRD ribut. Tapi karena aturan menyebut paling sedikit satu tahun, maka kontrak satu tahun tidak menyalahi aturan. Ini kebijakan daerah yang berkaitan dengan kemampuan keuangan,” ujar Hamzah.

Ia menyebut keterbatasan fiskal menjadi alasan utama. Saat ini, belanja pegawai di Gorontalo Utara hampir menyentuh 40 persen APBD, sementara pemerintah pusat membatasi maksimal 30 persen.

Hamzah berharap guru P3K tetap profesional, sebab evaluasi kinerja akan menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak.

“Guru bukan beban, tetapi aset daerah. Jika keuangan membaik, kontrak bisa diperpanjang lebih lama,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *