GORUT (RGNEWS.COM) – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama pemerintah daerah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Hal itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD ke- 27 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS 2025, di Ruang Sidang Gedung DPRD Gorontalo Utara, Rabu (13/8/2025).
“Perubahan ini dilakukan menyesuaikan asumsi pendapatan dan belanja yang dinilai tidak dapat terealisasi sesuai target awal,” ungkap Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Hanura-PKS, Windra Lagarusu yang menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024, pendapatan daerah yang sebelumnya disepakati sebesar Rp804,12 miliar, telah mengalami efisiensi menjadi Rp712,27 miliar.
Dalam pembahasan terakhir, angka ini kembali disesuaikan menjadi Rp712,05 miliar atau berkurang lebih dari Rp 92 miliar dari APBD induk.
“Penurunan terjadi di beberapa pos, antara lain pendapatan dari dividen Bank SulutGo yang semula ditargetkan Rp 4 miliar, namun terealisasi Rp3,5 miliar,” imbuh Windra.
Belanja daerah juga mengalami penyesuaian signifikan. Dari target awal Rp803,20 miliar, telah ditekan menjadi Rp711,35 miliar, dan kini ditetapkan Rp702,08 miliar atau berkurang sekitar Rp101 miliar.
Koreksi terbesar terdapat pada belanja modal, dari Rp128 miliar menjadi Rp52,3 miliar.
Belanja operasi turun dari Rp535 miliar menjadi Rp513 miliar, dan belanja tak terduga dari Rp 2 miliar menjadi Rp754 juta.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan yang semula diproyeksikan Rp 18 miliar lebih hanya terealisasi Rp9,8 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap pada angka Rp19,8 miliar sesuai target awal.
Badan Anggaran DPRD menegaskan, perubahan ini diharapkan mampu menghasilkan APBD Perubahan 2025 yang efisien dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*)











