Suara Takbir Menggema Diruang Sidang, Usai Hamim Pou Di Vonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi

723
ADV
10
Suasana sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Hamim Pou di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/7/2025).

Editor : Sahril Rasid

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Hamim Pou mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango divonis bebas dari dakwaan dugaan korupsi dana bansos. Sidang dengan agenda pembacaan putusan  berlangsung Rabu, (23/7/2025) dibacakan oleh majelis dengan hakim ketua Efendi Kadengkang  SH, Matris Ajham SH hakim anggota dan Priyo Pujiono SH.

Proses sidang mantan bupati Bone Bolango ini menarik perhatian publik. Dalam pemeriksaan saksi dan saksi ahli fakta selama  persidangan terungkap proses penyaluran dana bansos sudah sesuai prosedur, dan anggarannya memang teranggarkan di APBD Pemerintah Bone Bolango.

Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Gorontalo juga sudah menyatakan kalau penyaluram bantuan sosial tidak ditemukan kerugian negara. Sejumlah saksi penerima bansos baik masjid, mahasiswa penerima beasiswa dan lembaga lainnya turut bersaksi di pengadilan.

Terungkap fakta mereka benar telah menerima bantuan sosial tanpa ada potongan apapun. Fakta- fakta persidangan inilah yang meringankan Hamim Pou selama dalam persidangan. Namun demikian dalam tuntutan jaksa 4,6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU perbuatan Hamim Pou telah memperkaya pihak lain dengan penyaluran hibah ke sejumpah rumah ibadah di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Atas penyaluran bansos JPU berpendapat penyaluran hibah dan bansos itu pertentangan dengan permendagri nomor 32 tahun 2011.

Putusan bebas tersebut  langsung disambut teriakan takbir dari sanak family dan simpatisan masyarakat Bone Bolango. “Allah Akbar. Takbir,” teriak para pendukung yang memenuhi ruang sidang. Mendengar putusan hakim, Hamim Pou yang mengenakan hem warna biru gelap, yang duduk di kursi terdakwa langsung sujud syukur atas putusan bebas tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *