Pansus Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Pelaksanaan Audit Khusus

471
ADV
10
Rapat Pansus Sawit bersama BPK dan BPKP Perwakilan Gorontalo, Senin (21/7/2025). (Foto : RGNews)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Pansus DPRD Provinsi Gorontalo terkait Kelapa Sawit kembali menggelar rapat kerja, Senin (21/7/2025). Rapat kali ini lebih kepada mengkoordinasikan temuan temuan yang diperoleh pansus dilapangan, dengan BPK dan BPKP Perwakilan Gorontalo.

Hal menarik yang terungkap dalam pertemuan koordinasi itu dimana Perwakilan BPKP Gorontalo menjelaskan bahwa secara umum BPKP memiliki tiga tugas, salah satunya melakukan audit dengan tujuan tertentu. “Pada tahun 2022, BPKP telah melalukan profile perusahaan sawit diwilayah Provinsi Gorontalo, dengan mendatangi Dinas Perkebunan, kemudian menemui seluruh perusahaan sawit, kemudian mengkonfirmasi dan memvalidasi  data perijinan ke BPN dan instansi terkait. Setiap bulan kami melakukan koordinasi melalui  pertemuan koordinasi dinas perkebunan dengan perusahaan sawit setempat, untuk kemudian dilaporkan ke pusat,” jelas perwakilan BPKP.

Dari hasil pendataan dilapangan, BPKP menemukan bahwa data yang dipegang perusahaan sawit, dinas perkebunan dan dinas perijinan termasuk BPN tidak ada yang sama. Sehingga dari pusat menugaskan seluruh BPKP di daerah melakukan pencocokan data.

“Data terakhir di Mei 2024, terdapat 1,2 juta hektar area yang dikuasai oleh 6 perusahaan sawit ditiga kabupaten. Sementara luasan yang ditanami sawit sebesar 15.872 hektar. Dari 15 ribu lebih lahan tersebut, difasilitasi perkebunan masyarakat sebesar 4.635 hektar, sementara sisanya 11 ribu hektar adalah milik perusahaan. Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di sektor kehutanan, dan Permentan nomorn18 tahun 2021 mewajibkan perusahaan yang mengelola lahan untuk memfasilitasi untuk masyarakat 20 persen, pada maksimal 3 tahun setelah terbitnya HGU. Namun dari data yang ada tiga perusahaan belum mencapai 30 persen, akan tetapi masih dibawah 3 persen, sedangkan 2 perusahaan lainnya sudah memenuhi hampir sekitar 30 persen,” tambahnya.

Berdasarkan aturan, jika perusahaan tidak menjalankan ketentuan ini, maka akan diberilan denda, atau dilakukan pemberhentian sementara aktifitas selama 6 bulan, dan jika tidak dipenuhi juga maka seharusnya dicabut ijin. “Tapi sampai sekarang tidak ada yang ditindaklanjuti. Seharusnya ini dilakukan oleh dinas terkait yang mengeluarkan ijin,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Pansus Umar Karim mengatakan bahwa dari hasil koordinasi ini pansus akan mendatangi  BPK dan BPKP untuk  melakukan koordinasi sebagai tindaklanjut guna membangun dan menguatkan wacana melakukan audit khusus atau audit investigasi terhadap tata kelola sawit di Provinsi Gorontalo. Dari data yang dikantongi pansus, terdapat sekitar 21 ribu hektar lahan sawit yang telah diberikan kepada perusahaan namun tidak dimanfaatkan.

“Hari ini kami mengundang pihak BPK dan BPKP Gorontalo, dimana pertemuan ini untuk mengetahui bagaimana pandangan kedua instansi ini terkait tata kelola lahan sawit. Setelah mengarkan penjelasan cukup panjang dari BPK dan BPKP pada intinya justru kami kaget ternyata BPKP itu datanya sudah sangat lengkap, bahkan BPKP justru sudah menerbitkan beberapa kali rekomendasi kepada gubernur, dan bupati di beberapa daerah terkait tata kelola ini. Jadi dalam perbincangan singkat ini pada prinsipnya mereka terbuka baik itu BPK maupun BPKP melakukan audit khusus terhadap tata kelola perkebunan sawit yang ada di wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Dimana investigasi khusus ini adalah pemeriksaan secara konferensif, diperiksa secara menyeluruh apakah ada kemungkinan kerugian keuangan negara. Termasuk juga rekomendasi dari BPKP kepada pemda yang selama ini ternyata tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu diikuti anggota pansus antara lain, Meyke Camaru, Sitti Nurayin Sompie, Wahyudin Moridu, Idrus Hasan, Ramdan Liputo, Hamzah Idrus, Limonu Hippy. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *