DPRD Gorut Periode 2024-2029 Perdana ‘Telurkan’ Perda, Dua Menyusul

559
ADV
10

GORUT (RGNEWS.COM) – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara periode 2024-2029 perdana berhasil ‘menelurkan’ 1 buah peraturan daerah (perda) di luar APBD dan APBD-P.

Ini setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh disetujui dan disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD ke- 22 dalam rangka pembicaraan tingkat II, Senin (14/7).

“Dengan penuh rasa syukur, anggota DPRD 2024-2029 tepatnya di rapat paripurna ini mempersembahkan 1 peraturan daerah untuk kemajuan Gorontalo Utara,” tutur Ketua Pansus terhadap Ranperda tersebut Thamrin Yusuf.

Setelah berhasil menerbitkan perda tersebut, Thamrin yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyusul lagi 2 Ranperda disahkan menjadi perda yang sifatnya sangat-sangat mendesak.

“Sesuai informasi yang kami terima dari OPD pengampu dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, draft materi rancangan perda tersebut sementara disusun oleh tim penyusun,” ungkap Thamrin.

Adapun dua ranperda dimaksud adalah rancangan perda tentang perubahan atas perda Pilkades dan perubahan atas perda tentang pemilihan dan pengangkatan BPD.

“Kedua rancangan perda tersebut sangat mendesak untuk dibahas mengingat ada sekitar 80 desa sebagaimana laporan akan berakhirnya masa jabatan kepala desa dan di tahun 2026 juga akan terdapat anggota BPD yang akan berakhir masa jabatannya,” terang politisi Partai Golkar itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *