KABGOR – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menghadiri dua paripurna sekaligus di DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (23/06/25), akan paripurna Ranperda Pertanggungjawaban LKPJ Bupati tahun 2024 dan Ranperda perubahan Pajak dan Retribusi daerah.
Semuanya kata Bupati, mengedepankan kepentingan umum, yang tahapannya sudah dilalui bersama, sejak penyampai nota pengantar, pendapat fraksi, penjelasan tambahan, juga kerja TAPD Banggar, dan hasilnya terkahir sudah disampaikan pelapor Banggar.
Ia menggambarkan, Paripurna LKPJ Bupati Gorontalo tahun 2024.
Total yang disetujui DPRD dana pendapatan daerah Rp. 1,5 Triliun, dana transfer Rp 1,3 Triliun, sisanya PAD dan pendapatan lain lain.
” Nah ini insyaallah semua telah dilaksanakan, semuanya telah diperiksa oleh BPK, dan kemudian hasil paripurna tadi kami akan serahkan ke Gubenur untuk dievaluasi dan ditetapkan. ” Ujarnya.
Kemudian kata Bupati, langkah selanjutnya pemerintah, masuk pada APBDP sebelum LKPJ 2024 ini ditetapkan.
Kedua kata orang nomor satu di Kabupaten ini, yakni tentang paripurna perubahan pajak dan retribusi daerah. Itu hanya ada beberapa pasal yang kami sesuaikan dan kebutuhan daerah dan kebutuhan pajak itu sendiri.
” Jadi dia hanya menyesuaikan regulasi di atasnya, ” Ujarnya.
Akhirnya, Bupati mengucapkan banyak terima kasih yang tulus kepada anggota dewan, forum SKPD, khususnya TAPD dan Banggar DPRD yang telah bekerja bersama untuk tugas ini. ” Dulo Ito Mopolamahu Lipu, Lipuntho Hulontalo.” Tutup Bupati. (*)











