Gugatan Romantis Ditolak, 3 x 24 Jam KPU Gorut Tindaklanjuti Putusan MK

2351
ADV
10

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Calon Bupati Roni Imran dan Calon Wakil Bupati Ramdhan Mapaliey.

Putusan atas perkara tersebut telah dibacakan dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan, Senin (26/5) siang.

Amar putusan dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Atas putusan itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara pada dasarnya bersiap menindaklanjutinya.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Sofyan Jakfar ketika dihubungi via telepon seluler menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sambil menunggu salinan putusan dari MK.

“Tentunya salinan ini akan diberikan secara berjenjang dari KPU-RI, KPU provinsi sampai Kabupaten/kota,” ungkap Sofyan.

Lanjut Sofyan, sehingga oleh KPU-RI, berdasarkan putusan MK tersebut, akan diterbitkan surat terkait dengan surat dinas untuk pelaksanaan tindak lanjut putusan MK.

“Dan kami masih menunggu arahan dari KPU-RI. Karena berdasarkan keputusan hakim itu, putusannya paling lambat 3×24 jam akan diberikan kepada para pihak,” jelas Sofyan.

Lebih lanjut disampaikan Sofyan, setelah salinan putusan itu diterima, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan menentukan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *