DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Dua Perda, Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Kearsipan

371
ADV
10
Penandatanganan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Berita Acara Keputusan bersama terkait Dua Ranperda oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan Wakil Gubernur Idah Syahidah. (Foto : Humas)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (26/5/2025). Kedua produk hukum daerah itu yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menjelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD. Ranperda ini kemudian direspons positif oleh seluruh anggota dewan dan ditetapkan sebagai usulan prakarsa DPRD.

Sementara Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan merupakan usulan dari Kepala Daerah. Rancangan ini sempat mengalami dua kali pembahasan, yakni pada tahun 2019 dan kemudian diajukan kembali pada tahun 2024.

“Kedua ranperda ini telah dibahas secara komprehensif oleh panitia khusus sejak periode keanggotaan sebelumnya. Bahkan telah melalui pembicaraan tingkat I dan pembentukan pansus yang dilaksanakan pada 12 Juni 2024,” ungkap Syarifudin.

Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapemperda dan seluruh anggota DPRD yang telah merumuskan dan menetapkan dua regulasi tersebut. Pemprov mendukung proses finalisasi Perda hingga diberi nomor registrasi.

Idah juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi setelah kedua perda ini disahkan dan memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kepada pimpinan OPD yang terkait, saya berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas. Lebih dari itu, harus benar-benar dipahami dan dijadikan dasar dalam penyusunan serta pengambilan kebijakan publik,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *