Komisi 1 Deprov Temukan Banyak Tempat Hiburan dan Penginapan Tidak Taat Aturan

243
ADV
10
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan pegnawasan terkait penera[pan perda jiburan dan peredaran miras di Gorontalo (photo humas deprov )

Editor    : Sahril Rasid

GORONTALO (RGNEWS.COM)-=Komisi I DPRD Provinsi Goronlalo menilai banyak Lokasi hiburan, seperti café dan tempat kost tidak taat pada aturan sesuai dengan perda.

Fakta dilapangan ketika Komisi I bersama dengan Satpol PP dan dinas terkait turut lapangan di sejumlah daerah seperti Bone Bolango-Kabupaten Gorontalo banyak ditemukan fakta pelangaran.

“ Khusus untuk tempat hiburan, kafe dan sebagainya itu masih tersedia minuman keras yang mestinya tidak boleh beredar di tempat seperti itu, “ ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Femi Udoki kepada rgnews.com disela kegiatan pengawasan.

Femi Udoki bersama Tim Komisi I DPRD terdiri dari Fadli Poha, Siti Nurain Sompie, Yeyen Sidiki, Fikram Salilama Ramdhan Liputo beberapa hari ini memang dijadwalkan turun lapangan di kabupaten kota

Terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah ( Perda)  No.1 Tahun 2019 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Serta Perda No. 16 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol.

“ Kami komisi I hanya ingin melihat apakah Perd aini benar benar dipatuhi ditingkat pengusaha dalam hal ini pemilik tempat hiburan dan pemilik penginapan, tapi faknya tidak demikian, inilah yang nantinya kami akan evaluasi nanti,’ ujar Femi Udoki yang diamini oleh aleg Yeyen Sidiki.

Femi dan Yeyeh Sidiki menegaskan, fakta dilapangan selain tersedianya miras, terdapat Perempuan yang melayani tamu untuk mengkonsumsi miras.

“ Ironisnya banyak Perempuan perempuan yang istilahkan LO ini disediakan oleh tempat hiburan, kedua ada beberapa yang dibawah umur, ironisnya pendapatan para ladis ini ditentukan jumlah banyak minuman yang dikonsumsi oleh tamu,’ ujar Femi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Yeyen Sidiki, kepatuhan pemilik kafe dan kost kost san memang kurang.

“ Sudah jelas, kafe atau tempat hiburan dilarang melaksanakan kegiatan prostitusi, tenaga kerjanya dibawah umur, harus memiliki izin, serta harus menjaga jam buka tutup, ketika ini tidak dipatuji maka jelas akan mengarah kegangguan kantibmas di sekitar,;’ujar Yeyen Sidiki.

Femi dan Yeyen bersama anggota komisi I lainnya berharap, pemilik Lokasi hiburan harus pahami betul apa yang tidak dibolehkan.

Jika terus melanggar, maka DPRD akan merekomendasikan OPD terkait untuk tidak sungkan menindak bahkan mencambut izin operasional Lokasi hiburan.

“ Terkait dengan kos kosan kiranya data diri dan aktivitas dari penghuni juga harus ditertibkan dan diawasi pemilik, kami temukan ada dua perempuan diduga pasangan kekasih, serta pasangan bukan suami istri sekamar, seperti inilah yang perlu ditertibkan,’ ujar femi lagi.

Femi menegaskan Perda tidak melarang adanya kegiatan usaha disektor hiburan. Tapi perda mengatur terkait dengan peredaran miras, melarang protitusi, dan terkait dengan tenaga kerja yang tidak boleh di bawah umur, apalagi perempun, faktannya itu yang kami temukan di lapanganj,’ ujar Femi dan Yeyen Sidiki secara bergantian ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *