Editor : SahrIl Rasid
GORONTALO (RGNEWS.COM)—Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti masih banyaknya peredaran miras di kalangan Masyarakat umum, khususnya di tempat hiburan di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Ini setelah Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun kesejumlah lokasi tempat hiburan yang ada di beberapa wilayah seperti kecamatan Kabila Tapa dan wilayah perbatasan antara kabupaten Bone Bolango kota Gorontalo dan kabupaten Gorontalo Senin 12/05/2025 tadi malam jelang dinihari.
“ Perda miras itu sifatnya mengatur terkait dengan peredaran miras, artinya peredarannya harus berizin, dalam artian wilayah peredarannya tidak secara umum. Nah hari ini kami menemukan sejumlah jenis miras itu masih beredar di kalangan umum, “ ujar Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Femi Udoki.
Femi Udoki bersama tim komisi I terdiri dari Fikram Salilama,. Umar Karim, Siti Nurain Sompie, Yeyen Sidiki, Ramdhan Liputo bersama tim Satpol PP Provinsi Gorontalo.
“ Kegiatan hari ini bersama Satpol PP Provinsi Gorontalo bersama komisi I DPRD sifatnya adalah sosialsiasi sekaligus mengiatkan kepada pemilik tempat hiburan agar menaati aturan sesuai dengan perda, “ ujar Femi Udoki kepada sejumlah wartawan.
DPRD Provinsi Gorontalo diakuinya tidak merazia tapi lebih mendengarkan aspirasi sekaligus melihat fakta dilapangan.
“ Tentunya juga kami ingin lihat dari dekat suasana Lokasi hiburan, serta apa yang menjadi keluhan, tapi juga sekaligus kami mengawasi apakah perda miras ini ditegakan atau tidak, jangan sampai perda miras ini hanya menjadi dokumen aturan yang tidak ada manfaatnya,’ ujar mantan jurnalis Gorontalo ini.
“ Kami komisi I berharap dan menghimbau pemilik tempat hiburan untuk dapat mengaatsi aturan, termasuk aturan peredaran miras serta jam buka, serta tentunya suasana kantimbas disekitar Lokasi hiburan yang harus dijaga,’ ujar Femi Udoki.
Hal senada juga ditegaskan oleh aleg Yeyen Sidiki. Ia berharap pemilik Lokasi hiburan benar benar bisa memahami terkait dengan isi dari perda miras.
“ Perd aitu sifatnya mengatur, kedua adalah menjamin masalah kantibmas, jangan sampai miras bisa diperoleh secara gampang di Masyarakat umum,” tegasnya.
Ia juga berharap, pengawasan diinstasi terkait seperti Satpol dan aparat kepolisian, dilakukan secara kontinyu agar peredaran miras ini bisa diminimalisir. *****