GORONTALO (RGNEWS.COM) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo. Kunjungan ini terkait mekanisme penindakan disiplin terhadap ASN, P3K dan honorer non database dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kunjungan ini sendiri didasari oleh banyaknya informasi terkait kedisiplinan pegawai dilingkungan Pemprov Gorontalo, yang ternyata ada yang hanya datang melakukan absen kemudian pergi lagi. “Kami ingin memastikan bagaimana penindakan disiplin, untuk pegawai yang melanggar. Sanksi yang diberikan seperti apa, dan penyelesaiannya bagaimana. Kami juga berencana akan melakukan kunjungan ke SKPD untuk melihat langsung kondisi dilapangan terkait kedisiplinan pegawai,” kata anggota Komisi I Femi Udoki.
Senada dengan itu, anggota komisi I Yeyen Sidiki juga menanyakan mekanisme kepegawaian apakah terpantau secara sistem. Ia juga menyentil tentang peran Inspektorat, jika ada ASN yang melakukan pelanggaran, tidak hanya soal kehadiran, tapi juga melakukan hal menyimpang dalam menjalankan tugasnya.
“Apakah ada pengawasan dari inspektorat jika kedapatan ada pegawai yang melakukan pelanggaran terkait keuangan. Misalnya dalam pelayanan kepada masyarakat oknum tersebut melakukan pungli,” tambah Srikandi Partai Golkar ini.
Terkait hal ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili sedikit menjelaskan regulasi yang digunakan dalam penilaian, penindakan ASN, P3K dan honorer dilingkungan Pemprov Gorontalo. Ada beberapa aplikasi yang digunakan yakni SIRANSIJA (Sistem Pengukuran Prestasi Kerja)
Instrumen perhitungan TKD/TPP, aplikasi MO’OLOHU yakni aplikasi perekaman kehadiran, dan SIPPEDAS – Sistem Informasi Pengawasan Penegakan Disiplin ASN.
Rifli menjelaskan pemberian sanksi kepada pelanggar dibagi tiga kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat. “Saat ini aplikasi yang digunakan sudah berjalan cukup baik, hanya memang untuk kedisiplinan terutama untuk kehadiran, belum bisa sepenuhnya terpantau keberadaan pegawai tersebut.
Adapun untuk keterlibatan inspektorat dalam pemberian sanksi, bisa saja dilibatkan untuk pelanggaran kategori berat. Apalagi jika terkait dengan penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu, juga membahas tentang P3K, honorer hingga tenaga guru. Hadir pula dalam pertemuan, Wakil Ketua Deprov La Ode Haimudin, Ketua Komisi I Fadli Poha, Sekretaris BKD dan pejabat terkait. ***