GORONTALO (RGNEWS.COM) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke 21 dalam rangka Penyerahan Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Gorontalo tahun 2024. Senin (28/04/2024). Rapat dipimpin Wakil Ketua Ridwan Monoarfa, didampingi La Ode Haimudin dan Suliyanto Pateda. Hadir pula Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama jajaran OPD.
Dalam kesempatan itu, DPRD menyerahkan rekomendasi dari tim Pansus LKPJ Gubernur yang diketuai Yeyen Sidiki dan Wakil Umar Karim bersama anggota lainnya. Rekomendasi yang dikebut selama kurang lebih satu bulan ini terdiri dari kurang lebih 97 halaman itu memuat sekitar 40 poin rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemprov.
Wakil Ketua Pansus LKPJ Umar Karim saat membacakan rekomendasi pansus mengungkapkan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2024 selain didasarkan review terhadap capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, rekomendasi DPRD didasarkan pula pada review terhadap kesesuaian dan kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Ia pun menguraikan permasalahan dan rekomendasi yang diberikan pansus untuk tindak lanjuti pemprov, antaranya urusan pendidikan, dimana pansus
meminta Gubernur hendaknya mengevaluasi kinerja seluruh pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan utamanya pejabat yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan sekolah menengah, dan melakukan perhitungan kembali APM Sekolah Menengah dengan mengggunakan metodologi yang sebenarnya guna mencegah adanya data tidak valid yang dapat mengakibatkan kesalahan proyeksi target dalam perencanaan.
Selain itu juga melakukan upaya semaksimal dalam mengurangi tingginya angka anak putus sekolah.
Begitu pula untuk urusan kesehatan, pansus meminta gubernur melakukan pembinaan kepada Dinas Kesehatan karena kinerjanya tidak maksimal sehingga tidak menyadari HIVAIDS telah menyebar luas di tengah masyarakat.
“Melakukan preventif dan langkah-langkah represif guna mencegah meluasnya epidemi HIV-AIDS, misalnya dengan cara memerintahkan daerah terkait meningkatkan Perangkat untuk usaha, penemuan HIV dini guna mencegah dan mengurangi potensi penyebarannya, melakukan sosialisasi risiko HIV-AIDS kepada masyarakat utamanya para remaja yang rentan tertular HIV dan melakukan tindakan represif,” ungkapnya. ***