GORONTALO (RGNEWS.COM) – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Awaludin Pauweni menyebut, setiap daerah, termasuk Kabupaten Gorontalo bebas menunjuk bank mana saja sebagai penampung Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Hal tersebut disampaikan Awaludin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan pihak BSG Cabang Limboto terkait rencana pemindahan RKUD Kabupaten Gorontalo dari BSG ke bank lain, dibahas di Ruang Dulohupa Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (14/4) siang.
“Daerah, dalam hal ini bupati berhak menunjuk salah satu bank dan itu bebas. Tidak ada aturan yang mengharuskan di bank A, di bank B dan seterusnya,” tutur Awaludin.
Ia mencontohkan, seperti di Pemda Provinsi Gorontalo. Pada lima sampai enam tahun lalu, Pemprov memindahkan RKUD dari BRI ke BSG.
“Jadi, tidak ada satu keharusan bahwa kas daerah itu harus di salah satu bank daerah atau bank pemerintah. Kita bebas menentukan sebagaimana yang menjadi rencana pemerintah daerah memindahkan rekening kas ini dari Bank SulutGo ke bank lain,” jelas politisi PPP itu. (*)