Headlines

Penegasan Ketum ASKAD Sulutgo Terkait Pentingnya Staf Khusus Bagi Kepala Daerah

511
×

Penegasan Ketum ASKAD Sulutgo Terkait Pentingnya Staf Khusus Bagi Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum ASKAD Sulutgo Mansir Mudeng (photo arsip)

Editor :  Sahril Rasid

GORONTALO (RGNEWS.COM)—Pengangkatan staf khisus oleh kepala daerah memang masih jadi perdebatan.

Tapi secara peran,  staf khusus bisa menjadi mata dan teliga seorang kepala daerah yang bersifat netral berdasarkan Analisa keilmuan dan latar belakang yang bisa disebut professional atau ahli.

“ Dalam pandangan saya pengangkatan staf khusus malah menjadi strategis bagi seorang kepala daerah, bupati,walikota/gubernur,” kata Mansir Mudeng.

Dalam pandanganya, Staf khusus memiliki keahlian khusus yang jauh lebih rasional dan memiliki keahlian dalam bidangnya, dan dalam kajiannya tampa tekanan politik atau birokrasi

Mansir Mudeng sendiri merupakan praktisi dan politisi, memiliki pengalaman menjadi staf khusus kepala daerah, di Kabupaten Gorontalo dan oemerintah provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.

Bahkan saat ini Mansir Mudeng masih menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Staf Khusus Kepala Daerah Gorontalo-Sulawesi Utara (Sulutgo)-

“ Peran seorang staf klusus memberikan referensi dengan analisa data, dan sebuah kesimpulan yang jauh lebih netral sehingga kepala daerah memiliki masukan yang akurat. Tapi lebih penting adalah, staf khusus bisa saja mengemban misi khusus seorang kepala daerah yang hanya diketahui oleh kepala daerah itu sendiri,” tegas Mansir Mudeng.

Sehingga itu kenapa seorang staf khusus itu diambil dari kalangan professional yang memiliki latar bekalang keahlian disatu bidang.

Mansir mencontohkan seorang staf khusus bisanya diambil dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang mengusai aturan ataupun kebijakan tata pemerintahan,negara dan birokrasi.

“ dari kalangan formal seperti seorang dosen yang berintegritas, dan dari kalangan non formalpun bisa ’ ujar Mansir Mudeng.

Bagi Mansir, kebutuhan khusus sebuah daerah sangat tergantung dinamika daerah itu sendiri.

Itu sangat tergantung kebutuhan seorang kepala daerah atau bupati yang ingin mendapatkan ide ide dan gagasan yang bisa didalami sebelum menjadi sebuah  Keputusan.

“ Bupati,walikota, atau gubernur, memiliki hak preogratif. Soal gaji saya wajar kemudian dihargai seornag staf khusus karena profesionalismenya. Tentunya sepanjang aturan itu membolehkan, “ kata Mansir Mudeng.

Iapun secara tegas mengatakan kurang sependepatan dengan sejuml;ah kalangan yang menkritik kebijakan kepala daerah terkait kebijakan kepala daerah di Gorontalo mengangkat staf khusus sebagai kalangan terakhir yang dimintai pertimbangan dalam sebuah masalah sebelum menetapkan sebuah Keputusan.

“ Ini bukan persoalan daerah menghemat atau efisiensi. Tugas dari negara atau pemerintah itu adalah memberikan pelayanan terhadap Masyarakat, “ kata Mansir.

Karena menurutnya dalam konteks membangun infrastruktur pelayanan public, efisiensi hal yang bagus,

Tapi efisiensi juga harus terukur, jangan terlalu efisiensi mengakibatkan tidak ada Pembangunan dan pelayanan ke Masyarakat makin berkurang, “ itu kikir Namanya,’ ujar Mansir. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *