GORONTALO (RGNEWS.COM) – Komisi I Deprov Gorontalo, mengundang PT JBA Indoesia, terkait aduan masyarakat tentang ketidaksesuaian prosedur dalam proses lelang kendaraan di perusahaan tersebut, Senin (24/03/2025)
Dalam rapat internal yang dihadiri Branch Operation Head PT JBA Indonesia dan jajaramnya,.
Komisi I menyoroti adanya potensi modus dalam kasus ini, mengingat kendaraan yang diperlihatkan kepada peserta lelang sudah mengalami modifikasi.
Beberapa komponen yang di-upgrade, seperti spoiler, velg, dan fitur lainnya.
“Jadi si pelapor ini mengungkapkan bahwa dirinya membeli mobil dengan tipe G, namun ternyata mobil itu sudah dimodifikasi. Menurut pihak JBA, ini hanya kesalahan, tetapi kami melihat ada dugaan modus di sini. Kendaraan yang ditampilkan sudah dimodifikasi sehingga tampak seperti tipe G, tetapi ternyata bukan. ,” ujar femi udoki
Selain itu, dokumen kendaraan tidak diberikan, padahal sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 Tahun 2023, harus ada kesesuaian antara dokumen dan objek lelang
Atas kejadian ini, Komisi I DPRD Gorontalo merekomendasikan agar PT JBA membayar ganti rugi kepada pembeli yang dirugikan. ****