Gorontalo UtaraHeadlinesPemkab Gorut

Pemkab Gorut ‘Buru’ Pihak Ketiga Penunggak TGR Terhitung sejak 2012

308
×

Pemkab Gorut ‘Buru’ Pihak Ketiga Penunggak TGR Terhitung sejak 2012

Sebarkan artikel ini

GORUT (RGNEWS.COM) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) memaksimalkan pengembalian kerugian negara oleh pihak ketiga pelaksana proyek pembangunan di Gorontalo Utara yang mengalami Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemkab Gorut fokus terhadap pihak ketiga yang telah melaksanakan proyek pembangunan baik jalan maupun jembatan sejak tahun 2012 hingga 2023.

Pemkab Gorut bahkan telah mengeluarkan SPTJM terhadap pihak ketiga tersebut dengan syarat harus mengembalikan kerugian selambat-lambatnya bulan November 2025 ini.

“Ada beberapa pengusaha yang menjadi pihak ketiga telah kami undang untuk segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi mereka atas kekurangan volume pekerjaan-pekerjaan, baik itu jalan, jembatan yang ada di Gorontalo Utara,” ungkap Sekda Gorontalo Utara Suleman Lakoro dalam keterangannya usai memimpin rapat tindak lanjut atas temuan BPK, belum lama ini.

Salah satu yang diburu adalah pelaksanaan pekerjaan di Dinas PUPR tahun anggaran 2023.

Di mana, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK ada sekitar Rp 3,2 miliar yang merupakan temuan dari BPK terhadap pihak ketiga yang berhubungan dengan kekurangan volume pekerjaan.

Sekda Suleman mengaku, ada sekitar 10 pihak ketiga yang menyatakan kesiapan menyelesaikan TGR atas pekerjaan mereka.

“Mereka siap untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi terhadap pekerjaan mereka, insyaallah tahun ini sampai dengan bulan November,” ujar Suleman.

Dirinya menegaskan, penyelesaian TGR ini sudah harus dilakukan tahun ini. Jika sampai batas waktu tidak diselesaikan, maka Pemkab Gorut akan menyerahkan masalah yang ada pada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Apabila hingga batas waktu belum diselesaikan secara tuntas maka dengan sangat menyesal kami telah menyampaikan ke mereka (pihak ketiga) akan menyerahkan masalah itu ke aparat penegak hukum,” tukasnya. (ind-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *