GORUT (RGNEWS.COM) – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dedy Dunggio meminta Pemerintah Daerah setempat menindaklanjuti rekomendasi BPK Perwakilan Gorontalo atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2024.
Seperti diketahui, LHP tersebut telah diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Gorontalo Bombit Agus Mulyo kepada Pj Bupati Sila Botutihe dan Ketua DPRD Dedy Dunggio dalam acara penyerahan LHP semester II tahun 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Gorontalo, Selasa (7/1) kemarin.
“Pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Agar laporan keuangan pemerintah daerah mendapatkan hasil yang maksimal atau opini WTP Wajar Tanpa Pengecualian,” tutur Dedy.
Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004, dari hasil pemeriksanaan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Perlu diketahui pada LHP semester II tahun 2024 ini, permasalahan yang ditemukan yakni soal penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar pelayanan kesehatan terlaksana dengan sebaik-baiknya di tingkat Puskesmas maupun RSUD. (ind-56)
