- Editor : Sahril Rasid
- Kontributor : Awaludin, Alan
GORONTALO (RGNEWS.COM)—Sepeda listrik tidak aman digunakan di ruas ruas jalan yang difungsikan untuk kendaraaan bermotor. Sepeda listrik lebih aman, difungsikan di kompelks perumahan atau pusat perkantoran yang sepi kendaraan bermotor.
Secara aturan lalulitas, pengguna sepeda listrik tidak diperuntukan untuk jalan raya, yang dari sisi keamanan lalulintas karena tidak dilengkapi safety seperti, helm, serta lampu kendaraan.
Bagaimana jika ditemukan pengguna sepeda listrik di jalan raya di Gorontalo ?
Maka jawabannya adalah bisa ditilang alias diswiping, jika terbukti melanggar standart keamanan dan melanggar lalulintas.
“Harusnya sepeda listrik hanya digunakan di dalam kompleks perumahan atau area tertutup lainnya. Mengendarai sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko, karena kendaraan ini tidak didesain untuk kondisi lalu lintas yang padat dan cepat,” ujar Kasatgas Preemtif AKBP Mashar Torada, S.E., S.H., M.H., seperti dikutip dari situs resmi Polda Gorontalo Tribratanews.gorontalo
Diakuinya beberapa pelanggaran pengguna sepeda listrik yang tidak memakai helm, melintas di jalan raya utama yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
dan tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan seperti lampu dan reflektor. Personel di lapangan memberikan teguran lisan serta edukasi keselamatan berkendara.
Mashar menambahkan bahwa banyak pengguna sepeda listrik yang belum memahami peraturan, sehingga penting untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ia berharap, melalui Ops Zebra Otanaha 2024 ini, pengguna sepeda listrik akan lebih disiplin dan sadar akan aturan keselamatan demi menghindari potensi kecelakaan.
Seperti di ketahui, Personel Ditlantas Polda Gorontalo yang tergabung dalam Operasi Zebra Otanaha 2024 sedang melakukan penertiban para pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor.
Ternyata salah satu yang ditertipkan juga termasuk pengguna sepeda listrik di jalan raya.
“ Kami memberikan teguran bersifat edukasi ketika menemukan pengguna sepeda listrik di jalan raya, yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, dan melanggar ketentuan keselamatan di jalan.Selasa(22/10/2024),” ujar salah satu personil petugas yang sedang melakukan operasi Zebra *****