Editor : SahriL Rasid
GORONTALO (RG,COM)— Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengadukan KPU RI terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu,
Ini merupakan buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Gorontalo,.
Khususnya Dapil 6 Kabupaten Boalemo-Pohuwato untuk Pileg Provinsi Gorontalo, dan TPS 2 Desa Tuladenggi Pileg Kabupaten Gorontalo .
Pengaduan KMPKP ke DKPP ini menyebar luas di sejumlah media social yang ditujukan kepada media massa untuk melakukan peliputan.
Dalam release terbuka Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) akan kembali menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU
Hari ini Jum’at, 21 Juni 2024, Pukul 14.00 WIB-selesai, di Kantor DKPP, Jln. Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat 10160
Dalam releasenya KMPKP menyatakan KPU mengabaikan putusan MA, Putusan DKPP, dan Petusan Bawaslu bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap pengadilan dan institusi penegakan hukum pemilu
Tapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sebabnya, perbuatan itu dilakukan secara sadar dan berulang di tengah adanya
Putusan MA yang bersifat final dan mengikat.
Selain mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat penyelenggaraan PSU yang merupakan ekses pelanggaran sengaja oleh KPU.
Tindakan Ketua dan Anggota KPU yang dengan sadar mengabaikan ketentuan keterwakilan perempuan tersebut telah pula menciderai kredibilitas pemilu 2024 dan merugikan banyak perempuan politik.
Undangan terbuka kepada media massa tersebut dengan menyebut para pengadu, 1 Mike Verawati Tangka, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI),2. Listyowati, Kalyanamitra,3. Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif INFID,4. Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT.
5. Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem,6. Egi Primayoga, Kadiv Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW),7. Wirdyaningsih, Dosen FHUI, Anggota Bawaslu 2008-2012.8. Wahidah Suaib, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Anggota Bawaslu 2008-2012,9. Valentina Sagala, Institut Perempuan , dengan Kuasa Hukum ,Firma Themis Indonesia.
Sementara itu Haykal Perludem yang dihubungi redaksi Rakyat Gorontalo.Com di nomor +6285359096586 membenarkan undangan kepada media dan aduan ke DKPP.
“ Benar undangan untuk media, untuk melakukan peliputan tertera yang kami sebarluaskan ke media social dan media se Indonesia,” ujar Haykal. Ia juga berjanji akan memberikan press release setelah mereka selesai memasukan aduan ke DKPP****