Editor : Sahril Rasid
JAKARTA (RG.COM)— Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) resmi mengadukan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jumat 21/06/2024) sore tadi.
KMPKP menilai KPU RI telah melakukan pelanggaran etik berat terkait pencalonan keteterwakilan perempuan di Pemilu 2024.
“ Berkas aduannya sudah kami masukan ke secretariat DKPP, kami tiba sekitar pukul 14.30 wita dan diterimah sekitar puku 16.00 wita ,’ ujar Narahubung KMPKP Haikal dari Perludem kepada rakyat Gorontalo.Com.
Dijelaskan Haikal, dalam aduannya ada empat penting yang diharapkan menjadi perhatian DKPP dan berharap laporan mereka ini menjadi prioritas untuk disidangkan.
Berikut empat point tuntutan KMPKP :
1. Berpihak pada upaya sungguh-sungguh untuk mewujudkan pemilu yang konstitusional, berintegritas, serta adil dan setara gender dengan menyatakan ketua dan seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 melanggar Kode Etik Berat serta melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI Periode 2022-2027 serta pemberhentian tetap terhadap Idham Holik dan Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-2027;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz selaku anggota KPU RI Periode 2022–2027;
4. Memutus pengaduan ini sebagai perkara prioritas agar Pilkada Serentak Nasional 2024 dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang tidak bermasalah secara etik dan hukum.
Seperti siaran pers yang dikirimkan ke redaksi Rakyat Gorontalo.Com KPU dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Koalisi menganggap seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 telah melanggar kewajiban hukum dan etika. Untuk mengakomodir paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024.
Padahal, ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lebih parahnya lagi, pengabaian hukum oleh seluruh anggota KPU tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Dalam Putusan MA No.24 P/HUM/2023 tegas disebutkan bahwa formula pembulatan ke bawah dalam penentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar calon.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 adalah bertentangan dengan UU Pemilu dan UU No.7 Tahun 1984.
Tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW).
KPU diputus harus memedomani UU Pemilu dengan menerapkan ketentuan pembulatan ke atas dalam pencalonan keterwakilan perempuan untuk pemilu DPR dan DPRD.
Demikian pula dengan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyatakan bahwa tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti Putusan MA No.24 P/HUM/2023.
Terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan suatu pelanggaran administratif pemilu serta KPU diminta untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pencalonan sesuai dengan Putusan MA No.24 P/HUM/2023.
Sampai pada akhirnya, pada 6 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan MK No.125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada daerah pemilihan Gorontalo 6 untuk Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024.
Perintah PSU tersebut dikarenakan KPU–dalam persidangan perselisihan hasil pemilu, dinilai MK telah terbukti secara sengaja mengabaikan Putusan MA No.24 P/HUM/2023, Putusan DKPP, dan Putusan Bawaslu terkait ketentuan keterwakilan perempuan.
Tidak dipenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada daftar bakal calon legislatif Pemilu 2024 bukan hanya menambah daftar panjang persoalan etika dan pengeroposan integritas pemilu oleh KPU.
lebih dari itu, seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 sesungguhnya telah menjadi pihak-pihak yang melanggar hak asasi manusia, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan.
Dalam siaran pers tercantum nama semjumlah pengadu ,1. Mike Verawati Tangka, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI),2. Listyowati, Kalyanamitra,3. Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
4. Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT, 5. Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem,
6. Egi Primayogha, Kadiv Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW),7. Wirdyaningsih, Dosen FHUI, Anggota Bawaslu 2008-2012,
8. Wahidah Suaib, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Anggota Bawaslu 2008-2012,9. Valentina Sagala, Institut Perempuan
Dengan kuasa Hukum Firma Themis Indonesia, Narahubung Haykal, Ahmad Alfarizy, *****