- Editor : Sahril Rasid
- Penulis : Awaludin
GORONTALO (RG.COM) – Reserse Narkoba Polda Gorontalo menangkap seorang pelaku berinisial S.A dari tanganya petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,5 KG.
Ini dijelaskan oleh Ps. Kaur Penmas Kompol. Heny Mudji Rahayu, SH, MH, yang turut didampingi oleh Ipda Irwansyah Dali, S.H selaku penyidik dari Ditresnarkoba Polda Gorontalo menjelaskan dalam keterangan persnya Jumat (17/05/2024) kemarin.
Penangkapan berawal dari informasi disalah satu jasa pengiriman di Kabupaten Gorontalo ada sebuah paket yang dicurigai narkotika jenis ganja dengan berat 1,5 KG.
Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin Bripka Indra Tilome langsung menuju tempat ekpesdisi barang tersebut untuk berkoordinasi.
Menurut keterangan dari koordinator pengiriman barang, paket tersebut akan dijemput langsung dikantor, yang kemudian tim langsung melakukan pemantauan di sekitaran kantor ekspedisi.
Dari pemantauan yang dilakukan, paket tersebut kemudian dijemput oleh salah seorang driver ojek. Yang kemudian tim mengikuti driver ojek tersebut.
Setiba di titik pengantaran, driver ojek tersebut kemudian menyerahkan barang narkotika jenis ganja tersebut ke salah seorang pria berinisial SA.
Dan Tim Opsnal pun langsung melakukan penggerebekan kepada pelaku.
“ Pelaku mengakui paket yang berisikan 1,5 KG barang narkotika jenis ganja adalah benar miliknya, yang telah di pesan melalui jaringan media social dari Sumatera Utara,” ujar DIrektur Narkoba Polda Gorontalo Kombespol Witarsa Ali, melalui Ipda Irwansyah.
Saat pengrebekan pihak Polda Gorontalo melibatkan aparat desa setempat. “ Penangkapan itu diketahui dan disaksikan oleh aparat desa setempat,’ ujarnya.
Pihak Polda Gorontalo berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Gorontalo.
“kami tidak akan berhenti di sini, operasi dan penyelidikan akan terus kami lakukan untuk memastikan Gorontalo bebas dari peredaran narkotika,” Ujar Irwansyah****