Editor : Sahril Rasid
GORONTALO (RG.COM)—Keputusan Pemilihan Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur yang dilaksanakan KPU Gorontalo Utara Rabu (21/2/2024) menuai kritikan.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo Utara menilai KPU telah melakukan kekeliruan fatal, dengan melaksanakan PSU di TPS tersebut.
Pasalnya kekeliruan yang terjadi saat pileg kemarin, itu lebih kepada masalah administrasi yang saat itu juga langsung dikoreksi.
Bahkan KIPP Gorontalo Utara akan melaporkan KPU Gorut ke lambaga terkait, dan Lembaga berwenang yang bisa memberikan sanksi etik dan mencabut keputusan KPU agar hak rakyat bisa dikembalikan.
Pasalnya sesuai dengan hasil investigasi KIPP yang tejadi di TPS 4 ternyata murni kekeliruan administrasi yang saat itu juga langsung diralat (perbaiki).
“ Ini terbukti dengan keluarnya surat dari Panwascam Sumalat Timur, yakni Surat Saran perbaikan yang menyatakan agar panitia pemilhan kecamatan (PPK) untuk melakukan perbaikan administrasi,” tegas Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Gorontalo Utara Moh Gandi Akase Tapu.
Moh Gandhi Akase menilai Keputusan KPU yang memutuskan PSU terburu buru tanpa kajian yang matang.
Mengakibatkan kerugian dialami para caleg.,khususnya caleg yang memperoleh suara terbanyak saat pemilihan awal 14 Pebruari lalu.
“Mestinya tidak ada PSU. Karena dugaan pelanggaran yang terjadi saat itu tidak dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran yang subtansial untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang. Mestinya KPU jeli dalam melihat masalah ini,’ ujar Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Gorontalo Utara Moh Gandi Akase Tapu.
Ia menjelaskan kelebihan surat suara yang terjadi di TPS 4 tersebut itu murni kekeliruan KPPS yang sifatnya administrasi.
“Saat itu kekeliruan tersebut langsung diperbaiki dan dituangkan dalam formulIr C Salinan dan kejadian khusus oleh KPPS yang disetujui oleh pengawas TPS dan saksi, jadi tidak ada yang keliru lagi,” tukas Ketua KIPP Gorontalo Utara Moh Gandi Akase Tapu.
Menururnya KPU mestinya memahami betul syarat sebuah PSU.
“ Syarat PSU itu bisa terjadi, jika, 1, Bencana Alam, 2, Berdasarkan penelitian pengawas TPS, terdapat pembukaan kotak suara, atau berkas pemungutan dan perhtungan suara dilakukan tidak sesuai dengan tata cara pemunguatan suara sesuai dengan perundangan pundangan,” ujar Gandi Lagi.
Selain, jika petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus menandatangani atau menulis alamat pada suara suara yang telah di gunakan.
Atau, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemlih. Atau pemilih yang tidak memiliki KTPL atau suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB memberikan suara di TPS.
Keadaan lain, selain diatas pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali baik di satu TPS atau TPS yang berbeda.
“ Kalau mengacu ke aturan diatas, tidak ada unsur pelanggaran yang ternjadi di TPS 4 ini untuk dilaksanakan PSU. Jelas KPU Gorut telah keliru memutuskan PSU sehingga jelas merugikan caleg lain,” tegas Gandi kepada Rakyat Gorontalo Com Kamis (22/02/2024) kemarin.
Gandhipun mengigatkan tujuan dari PSU itu tidak lain adalah untuk mengembalikan kemurnian keadaulatan suara rakyat
“ Jadi mestinya KPU harus hati hati dan menguji secara netral perlu tidaknya adanya PSU, karena ini dampak kepada caleg itu sendiri,’ tegas Gandhi. *****